Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2021 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PA DEPOK Nomor 3741/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 24 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
14171
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Pandu Bulan Ponco Andityo bin Gatot Martatno alias Gatot Martatmo) kepada Penggugat (Febti Jatu Winurti binti Maryono alias Maryoto);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).