Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Victor Erens Marury
218 — 70
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Victor Erens Marury, Pratu, NRP 31110282900390 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.
2.
Terdakwa:
Victor Erens MaruryPENGADILAN MILITER III19JAYAPURA SALINAN PUTUSANNOMOR : 20K/PM.III19/AD/II/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIIl19 Jayapura yang bersidang di Jayapura dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapPangkat/ NRP: Victor Erens Marury: Pratu / 31110282900390Jabatan : Tamudi/Tamunisi Ru 1 Ton Morse KibanKesatuan : Yonif 754/ENKTempat, tanggal lahir :
Menyatakan Terdakwa Pratu Victor Erens Marury NRP31110282900390 terbukti bersalah telah melakukan tindakpidana:Militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadirantanpa izin, dalam waktu damai minimal satu hari dan tidaklebih lama dari tiga puluh hari.Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurutPasal 86 ke1 KUHPM.b. Menjatunkan hukuman kepada Terdakwa dengan :Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulanc.
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Victor Erens Marury, Pratu, NRP31110282900390 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana :Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktudamai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana: Penjara selama 3 (tiga) bulan.3.
19 — 7
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama Apriyani Putri Sutikno (P), Lahir Jakarta, tanggal 27 April 2020, adalah anak biologis dari Pemohon I (Agus Sutikno Bin Gading Kuntoro) dan Pemohon II (Anita Binti Ali Nahu Marury);
- Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Negara melalui DIPA;