Ditemukan 1 data
14 — 5
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Kangean diberupa :
- Nafkah madhiyah selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp.1.200.000.00 (Satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.800.000.00 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.600.000.00 (Enam ratus ribu rupiah);
- Menetapkan anak bernama Qail Masarirul