Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PA KANGEAN Nomor 312/Pdt.G/2021/PA.Kgn
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Kangean diberupa :
    1. Nafkah madhiyah selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp.1.200.000.00 (Satu juta dua ratus ribu rupiah);
    2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.800.000.00 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah);
    3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.600.000.00 (Enam ratus ribu rupiah);
  • Menetapkan anak bernama Qail Masarirul