Ditemukan 4 data
Masaulang binti Saleh
32 — 18
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon, Masaulang binti Saleh dengan Almarhum Suddin bin Lepu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 1970 di Lingkungan Pangali-ali, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.166.000,00 ( seratus enam puluh enam ribu rupiah).Pemohon:
Masaulang binti SalehMajelis hakim yang memeriksaperkara ini berkenan menetapkan sebagai berikut :Primer :Mengabulkan permohonan Pemohon;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon, Masaulang binti Salehdengan Almarhum Suddin bin Lepu yang dilaksanakan pada tanggal 15Januari 1970 di Lingkungan Pangaliali, Kelurahan Pangaliali,Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene;Hal. 2 dari 32 Hal.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon, Masaulang binti Salehdengan Almarhum Suddin bin Lepu yang dilaksanakan pada tanggal 15Januari 1970 di Lingkungan Pangaliali, Kelurahan Pangaliali,Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.166.000,00 ( seratus enam puluh enam ribu rupiah).Demikian ditetapkan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Majene pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 Masehi bertepatanHal. 11 dari 32 Hal.
Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini berkenan untuk memberikan penetapan sebagaiberikut: Primer : Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon, Masaulang binti Salehdengan Almarhum Suddin bin Lepu yang dilaksanakan pada tanggal 15Januari 1970 di Lingkungan' Pangaliali, Kelurahan Pangaliali,Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene; Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundangundangan yang berlaku;Subsider : Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon, Masaulang binti Salehdengan Almarhum Suddin bin Lepu yang dilaksanakan pada tanggal 15Januari 1970 di Lingkungan Pangaliali, Kelurahan Pangaliali,Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene;3.
8 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ibrahim bin Giling) dengan Pemohon II (Masaulang binti Kadir) yang dilaksanakan pada tahun 1958 di Pasang, Desa Pasang, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang ;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp 376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
42 — 4
sah menurut hukum dangi Majelis Hakim bahwaterdakwa tersebut bersalah melakukan perbuatang didakwakan kepadanya, karena itu terdakwa tersebut haruslah dinyatakanjatuhi pidana ; g, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan, Majelis tidak menemukanpemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa, yang dapat menghapuskan sifatlawan hukum perbuatan Terdakwa, karenanya Terdakwa haruslah bertanggunguatannya yang terbukti tersebut di atas ;mbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 222 (4) KUHAP, maka masaulang
99 — 45
mengenal terdakwa saksitidak lagi melakukan survey karena sudah ada rekomendasidari Kantor Pos dan saksi percaya terdakwa sepenuhnya yangtidak lain adalah isteri Kepala Kantor Pos Majene ;81e bahwa sepengetahuan sSaksi, pada saat kredit ini bermasalahjuru bayar di Kantor Pos waktu itu adalah Pak Bur, sekarangsudah diganti oleh Pak Abu ; bahwa menurut saksi, terdakwa pernah mengakuikesalahannya dan menyatakan mau bertanggungjawab danmeminta kebijakan dihadapan pengawas Koperasi ;e bahwa saksi mengenal Masaulang