Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2017 — Putus : 02-10-2017 — Upload : 31-10-2017
Putusan PN KOTABUMI Nomor 115/Pid.B/2017/PN Kbu
Tanggal 2 Oktober 2017 —
15058
  • Menyatakan Terdakwa Dewansyah Bin Maslau telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dimuka orang lain melanggar kesusilaan", sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dewansyah Bin Maslau oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
    terdakwa DEWANSYAH BIN MASLAU
    Menyatakan terdakwa DEWANSYAH BIN MASLAU terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merusakkesopanan/kesusilaan di depan orang lain" sebagaimana dakwaan keduakami, melanggar Pasal 281 ayat (2) KUHP.2. Menghukum terdakwa DEWANSYAH BIN MASLAU dengan pidana selama 8(delapan) bulan penjara dengan perintah untuk ditahan.3.
    2.000, (dua ribu rupiah)Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang padapokoknya bahwa Terdakwa tidak ada melakukan perbuatan yang didakwakantersebut;Setelah mendengar pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umumtersebut Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa ia terdakwa DEWANSYAH Bin MASLAU
    langsung melepas tangannya;Bahwa selanjutnya saksi RIWI DANIRA langsung marahmarah atasperbuatan terdakwa tersebut dan terdakwa meminta maaf dan memohonmohon sambil sujudsujud dikaki saksi RIWI DANIRA agar perbuatannyatersebut dimaafkan saksi RIWI DANIRA tidak lama kemudian datang beberapapekerja menghampiri saksi dan kemuian saksi Nur langsung membawa saksiRIWI DANIRA pergi;Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 281 ayat (1) KUHP;ATAUKedua:Bahwa ia terdakwa DEWANSYAH Bin MASLAU
    Menyatakan Terdakwa Dewansyah Bin Maslau telah terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Dengan sengajadimuka orang lain melanggar kesusilaan", sebagaimana dakwaan keduaPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dewansyah Bin Maslau oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
Register : 20-10-2017 — Putus : 28-11-2017 — Upload : 20-06-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 102/PID/2017/PT TJK
Tanggal 28 Nopember 2017 — Pembanding/Terdakwa : Dewansyah Bin Maslau
Terbanding/Penuntut Umum : Adiarebi, SH
13762
  • ., yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa Dewansyah Bin Maslau telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dimuka orang lain melanggar kesusilaan", sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
    Pembanding/Terdakwa : Dewansyah Bin Maslau
    Terbanding/Penuntut Umum : Adiarebi, SH
    Nama Lengkap : DEWANSYAH Bin MASLAU;2. Tempat lahir : Pakuon Agung;3. Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/ 18 Maret 1976;4. Jenis Kelamin > Lakilaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat Tinggal : Desa Pakuon Agung, Kecamatan Muara Sungkai,Kabupaten Lampung Utara;7. Agama > Islam;8.
    Pekerjaan > Buruh.Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Terdakwa tidak ditahan;Pengadilan Tinggi tersebut;Telanh membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertasalinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 115/Pid.B/2017/PN.Kbu. tanggal 2 Oktober 2017, dalam perkara terdakwa tersebut diatas;Telah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 10 Mei2017 No.Reg.Perkara: PDM10/K.Bumi/08/2017 Terdakwa didakwa sebagaiberikut :KESATU: Bahwa ia Terdakwa DEWANSYAH Bin MASLAU
    Menyatakan terdakwa DEWANSYAH BIN MASLAU terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merusak kesopanan/kesusilaan di depan orang lain" sebagaimana dakwaan kedua kami, melanggarPasal 281 ayat (2) KUHP.2. Menghukum terdakwa DEWANSYAH BIN MASLAU dengan pidana selama 8(delapan) bulan penjara dengan perintah untuk ditahan.3.
    Menyatakan Terdakwa Dewansyah Bin Maslau telah terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Dengan sengajadimuka orang lain melanggar kesusilaan", sebagaimana dakwaan keduaPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dewansyah Bin Maslau oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa Dewansyah Bin Maslau telah terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Dengan sengajadimuka orang lain melanggar kesusilaan", sebagaimana dakwaan keduaPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3.
Register : 15-11-2021 — Putus : 03-12-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan PA KOTABUMI Nomor 241/Pdt.P/2021/PA.Ktbm
Tanggal 3 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
234
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I (Asyanti bin Maslau) dengan Pemohon II (Nilawati binti Sarpudin) yang dilaksanakan di Desa Pakuan Agung RT.001 RW.001 Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara;
    4. Membebankan kepada Pemohon I dan