Ditemukan 1 data
187 — 153
- Membatalkan pernikahan antara Termohon I (Menson Bin Mappe Ari) dan Termohon II (Auliah Efhaelani Binti Syamsuddin Masrebo) yang dilangsungkan pada tanggal 08 Desember 2009 yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Utara, Kota Palu dengan Kutipan Akta Nikah nomor 395/53/XII/2009 tanggal 17 Desember 2009;
- Menyatakan Kutipan Akta Nikah nomor 395/53/XII/2009 tanggal 17 Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
Auliah Efhaelani Binti Syamsuddin Masrebo3. Kepala KUA Kecamatan Palu Utara