Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2016 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 10-12-2019
Putusan PA SIDOARJO Nomor 178/Pdt.P/2016/PA.Sda
Tanggal 10 Nopember 2016 — Pemohon melawan Termohon
212
  • Panti Dumilah binti Massius sebagai isteri.

    3.2. Wisma Moesa Paradiciaca bin Moch.Samsun alias Moch.Samsoen alias Mohammad Samsoen alias Muhammad Samsoen sebagai anak laki-laki.

    3.3..Panti Oryza Sativa binti Moch.Samsun alias Moch.Samsoen alias Mohammad Samsoen alias Muhammad Samsoen sebagai anak perempuan;

    4.

    Panti Dumilah binti Massius sebagai ister.3.2. Wisma Moesa Paradiciaca bin Moch.Samsun alias Moch.Samsoen aliasMohammad Samsoen alias Muhammad Samsoen sebagai anak lakilaki.3.3..Panti Oryza Sativa binti Moch.Samsun alias Moch.Samsoen aliasMohammad Samsoen alias Muhammad Samsoen sebagai anakperempuan;4.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 14-01-2016
Putusan PN BALIGE Nomor 68/Pdt.G/2015/PN-BLG
Tanggal 22 Desember 2015 — RUSLI MATONDANG ALIAS RUSLYANA MATONDANG, DKK LAWAN PARLINDUNGAN SIAHAAN Alias PARLIN, DKK
12257
  • Massius Siahaan / Almh. LoiAnna br.
Putus : 11-08-2016 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 576 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 11 Agustus 2016 — 1. ADE NURDIN, DKK VS PT. HASURA MITRA GEMILANG (diwakili CIOFEN CHANDRA/Direktur Utama
147406 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Massius Maruly S.), sehinggaorang awam dan buta hukum juga dapat memastikan bahwa saksisaksi ini tidak akan obyek untuk memberikan keterangan yang bebasdan jujur apabila kesaksiannya akan merugikan Tergugat;Aksi mogok dilakukan secara tertidb dan damai, terbukti tidak adayang bertindak anarkis seperti merusak barang atau aksi kekerasanlainnya, dan mobil box bisa masuk ke pabrik, dan tidak adapenghadangan mobil box maupun karyawan agar mau mogok. KalauHalaman 71 dari 94 hal. Put.
    Massius MarulyS. berupa penghadangan mobil box dan penghadangan kepadapekerja yang tidak ikut mogok. Targetnya sudah dapat diperkirakan,yaitu agar mogok kerja dinyatakan tidak sah;2.
    Massius Maruly S., yangmengatakan hal itu bentuk tanggung jawab dan kesadaran daripekerja sendiri dan kelebihan jam kerja tidak dituntut sehinggamenjadi suatu kebiasaan. Sedangkan saksi dari Penggugat, Sdri.Munawaroh dan Sdri. Yunita, misalkan untuk pekerja shift masukjam 07.00 WIB s/d 15.00 WIB, namun jam 15.00 WIB pekerja tidakbisa langsung boleh pulang dan harus tetap bekerja, dan pintugerbang masih ditutup dan karyawan tidak akan dibolehkan pulangmeski sudah jam pulang.
Putus : 23-09-2015 — Upload : 15-10-2015
Putusan PN BALIGE Nomor 17 / Pdt.G / 2015 / PN.Blg
Tanggal 23 September 2015 — RUSLI MATONDANG ALIAS RUSLYANA MATONDANG, DKK LAWAN PARLIDUNGAN SIAHAAN Alias PARLIN SIAHAAN, DKK
6331
  • Massius Siahaan / Almh. LoiAnna br.