Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-08-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 42/Pid.Sus/2015/PN.Bek
Tanggal 18 Agustus 2015 — Pidana - MANSIUS TUTOH Anak MARIKUS
160116
  • Menyatakan terdakwa MANSIUS TUTOH Anak MARIKUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA-SAMA TANPA IJIN MENEMPATKAN WARGA NEGERA INDONESIA UNTUK BEKERJA DILUAR NEGERI sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2.
    Pidana- MANSIUS TUTOH Anak MARIKUS
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap MANSIUS TUTOH Anak MARIKUS;Tempat lahir Puaje;Umur/tanggal lahir : 38 Tahun/12 Desember 1976;Jenis kelamin Lakilaki;Kebangsaan Indonesia;Tempat tinggal Dusun Puaje Rt.001 Rw.001 Desa Mekar Baru KecamatanMonterado Kabupaten Bengkayang;Agama Katolik;Pekerjaan
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, sebagaimanadalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MANSIUS TUTOH Anak MARIKUSdengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah Pasport Republik Indonesia Nomor A 6972852 An.
    ;Perbuatan terdakwa MANSIUS TUTOH Anak MARIKUS sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang PemberantasanTindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
    ;Perbuatan terdakwa MANSIUS TUTOH Anak MARIKUS, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 6 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang PemberantasanTindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
    ;Perbuatan terdakwa MANSIUS TUTOH Anak MARIKUS sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 102 Ayat (1) butir a UU RI No.39 Tahun 2004tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakantelah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan;Halaman 9 dari 24 Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2015/PN.
Register : 11-06-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 70/Pdt.P/2021/PN Pms
Tanggal 21 Juni 2021 — Pemohon:
Jepta Sitanggang
203
  • Raja Mansius Davin Sitanggang, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Pematangsiantar, tanggal 07 Maret 2004.
    Raja Mansius Davin Sitanggang, Jenis kelamin Lakilaki, lahir diPematangsiantar, tanggal 07 Maret 2004.2. Moramansius Jaeky Sitanggang, Jenis kelamin Lakilaki, lahir diPematangsiantar, tanggal 24 Januari 2006.3. Yefita Melansius Sitanggang, Jenis kelamin Perempuan, lahir diPematangsiantar, tanggal 14 Mei 2007.
    Raja Mansius Davin Sitanggang, 2. MoramansiusJaeky Sitanggang, 3.
    Raja Mansius Davin Sitanggang, Jenis kelamin Lakilaki, lahir diPematangsiantar, tanggal 07 Maret 2004.2. Moramansius Jaeky Sitanggang, Jenis kelamin Lakilaki, lahir diPematangsiantar, tanggal 24 Januari 2006.3.
    RAJA MANSIUS DAVIN SITANGGANG, 2.MORAMANSIUS JAEKY SITANGGANG dan 3.
Putus : 18-08-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 41/Pid.Sus/2015/PN.Bek
Tanggal 18 Agustus 2015 — Pidana - JONI LAKE Bin AMATUS LAKE
6431
  • Parman yang telah dilegalisi dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Mansius Tutoh Anak Marikus;4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    BARSENOLEO;e 1 (satu) buah Foto copy Kartu Keluarga Nomor 61070805080015 An.Parman yang telah dilegalisir;Dipergunakan dalam perkara MANSIUS TUTOH;4 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (duaribu rupiah );Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmemohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya danberjanji tidak akan mengulanginya lagi serta terdakwa sebagai tulang punggungkeluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum
    Tutoh dimana peran dari Mansius Tutoh adalahmencarikan calon tenaga kerja, dan apabila sudah ada calon tenaga kerja makasaksi Mansius Tutoh melaporkan dan menyerahkannya kepada terdakwa,kemudian terdakwa mendatangi dan menguruskan suratsurat yang diperlukantermasuk pembuatan paspor, setelah itu mengirimkannya ke Malaysia;Halaman 19 dari 23 Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2015/PN.
    BekMenimbang, bahwa dari uraian perbuatan tersebut maka nampak perandari Terdakwa dan saksi Mansius Tutoh, serta peran tersebut saling melengkapisatu dengan yang lain sehingga perbuatan tersebut menjadi suatu peristiwahukum, dengan demikian dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa unsurmelakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur ke 3 tersebut, makaseluruh unsur dari pasal 102 ayat (1) butir a Undang Undang Republik IndonesiaNo. 39 Tahun 2004 tentang
    Parman yang telah dilegalisir, oleh karena alatbukti masih dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Mansius Tutoh AnakMarikus, maka alat bukti tersebut dikembalikan kepada Penuuntut Umum untukdipergunakan dalam dalam perkara pidana atas nama Mansius Tutoh Anak Marikus;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, makaperlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa:Keadaan yang memberatkan:e Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah
    Parman yang telah dilegalisidikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atasnama Mansius Tutoh Anak Marikus;4 Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,(dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Bengkayang, pada hari Jum/at, tanggal 14 Agustus 2015 oleh R.ZAENAL ARIEF, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ELISABETH VINDAYUSTINITA, S.H. dan ERLI YANSAH, S.H. masingmasing sebagai HakimAnggota, yang
Register : 11-06-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 70/Pdt.P/2021/PN Pms
Tanggal 21 Juni 2021 — Pemohon:
Jepta Sitanggang
105
  • Raja Mansius Davin Sitanggang, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Pematangsiantar, tanggal 07 Maret 2004.