Ditemukan 14 data
12 — 0
ratusempat puluh enam ribu rupiah) ;weeennnseee eneDemikianlah ditetapkan pada hari RABU tanggal 16 Mei 2012, oleh kamiEFIYANTO.D, SH, sebagai Hakim Tunggal berdasarkan Penelapan Ketua PengadilanNegeri Baturaja tanggal 11 Mei 2012 Nomor : 415/Pdi.P/2012/PN.BTA, Penetapan manadiucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum dibantu,MUHAMAD SOLEH, SH sebagai Panitera Pengganli pada Pengadilan Negeri Baturajadengan dihadiri oleh Pemohon.Pengganti, Hakim Tunggal Tersebut,METERAL 4.4;OE As MasTEL
48 — 5
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Army Sermaf bin Mastel) kepada Penggugat (Susanti binti Supardi);
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah).
5.Jemmy Setitit Dir CV.RELI MASTEL
6.Noval Basyerewan Dir CV. KESRA JAYA
7.Fredek Metungun.S.Sos Dir CV. FRELA
8.Frederik Setitit Dir CV.RUSBAL
9.Naufal A. Karim Dir CV. ARINA
10.Lea Setitit Dir CV.
129 — 54
Rahakbauw Dir CV.TIMSEL
5.Jemmy Setitit Dir CV.RELI MASTEL
6.Noval Basyerewan Dir CV. KESRA JAYA
7.Fredek Metungun.S.Sos Dir CV. FRELA
8.Frederik Setitit Dir CV.RUSBAL
9.Naufal A. Karim Dir CV. ARINA
10.Lea Setitit Dir CV.RELI MASTEL, beralamat diLingkungan Andreas, Kota Tual, selanjutnya disebutsebagai Penggugat V ;6. Noval Basyerewan, pekerjaan Direktur CV. KESRA JAYA, beralamat diTanah Putih Tual, selanjutnya disebut sebagai PenggugatVI;7. Fredek Metungun, S.Sos, pekerjaan Direktur CV. FRELA, beralamat diDesa Taar Kota Tual, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat VII ;8. Frederik Setitit, pekerjaan Direktur CV. RUSBAL, beralamat di Lingk.Andreas Kota Tual, selanjutnya disebuit sebagaiPenggugat VIII ;9.
345 — 97
TeguhPrasetya Masyarakat TelematikaIndonesia (MASTEL)527/AK/KMKPL/X/201812 Oktober 2018 70A70Surat Panggilan Il PemeriksaanSebagai Saksi Kepada DirekturUtama PT Pirimbilo Permai397/KPPU/MKPL/X/201812 Oktober 2018 71 A71 Surat Panggilan PemeriksaanSebagai Ahli Kepada DirekturPenanganan PermasalahanHukum LKPP 398/KPPU/MKPL/X/2018 12 Oktober 2018 Hal. 38 dari 57 hal Put Nomor 134/Pdt.SusKPPU/2019/PN.Mnd 72A72Surat Panggilan PemeriksaanSebagai Ahli Kepada Sdr.
TeguhPrasetya Masyarakat TelematikaIndonesia (MASTEL)399/KPPU/MKPL/X/201812 Oktober 2018 73A73Surat Permintaan Surat dan /atau Dokumen KepadaPemimpin Bank Bukopin, Tbk.Cabang Manado555/AK/KMKPL/X/201822 Oktober 2018 74A74Surat Permintaan Surat dan /atau Dokumen Kepada Sdr.Dantje S.
TeguhPrasetya MasyarakatTelematika Indonesia(MASTEL)(beserta lampiran)23 Oktober 2018Asli 25 B25 BA Ketidakhadiran Saksi PTPirimbilo Permai Ill 29 Oktober 2018 Asli Hal. 44 dari 57 hal Put Nomor 134/Pdt.SusKPPU/2019/PN.Mnd BA Ketidakhadiran Ahli26 B26 Direktur Penanganan 29 Oktober 2018 AsliPermasalahan Hukum LKPPBA Ketidakhadiran Ahli27 B27 Hukum Sdr. Dr. Ahyar Salmi, 29 Oktober 2018 AsliSekretaris FH UlBAP Ahli Kepada Sadr.
509 — 319
Hal ini jugadinyatakan secara tegas oleh Ahli Mas Wigrantoro RS (DewanPengurus Harian Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL))dalam butir 21 dari Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan tanggal21 Februari 2008:te..Perhitungan ovum bukanlah produk hukum sehingga tidakdapat dijadikan acuan bagi operator. Jika perhitungan Ovum inimau dijadikan patokan, maka terlebin dahulu harus disiapkan0regulasinya. ;Hal.26 dari 328 Hal. Put.No.03/KPPU/2008/PN. Jkt. Pst.d.
1058 — 747 — Berkekuatan Hukum Tetap
selama proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon,keteranganketerangan yang disampaikan oleh Saksi Mastelsebagaimana tertuang dalam BAP Saksi Mastel tertanggal 25September 2007 (kode bukti No.
Jawaban Saksi Mastel:Ya, tetapi bukan tarif selular, namun tarif internetDari uraian di atas jelas dalam hal ini Saksi Mastel tidak memilikikapasitas untuk menerangkan halhal yang berkaitan dengan tarifselular, karena Saksi Mastel belum pernah melakukan penelitiandan/atau belum pernah ada penelitian soal tarif selular dan yangpernah ada adalah penelitian mengenai tarif internet.Kemudian selain itu, Saksi Mastel dalam memberikan keterangannyajuga telah menyampaikan pendapat lain yang juga dangkal
Ini sudah dikonfirmasi kepadaoperator yang ada.Keterangan Mastel sebagaimana dimaksud di atas adalahketerangan yang tidak memiliki landasan penelitian karena tidakdidukung adanya penelitian tentang hal itu, serta keterangan berupapendapat saksi Mastel yang pada pokoknya membandingkan tarifselular dengan tarif satu piring nasi di warung tegal adalah sesuatupendapat yang tidak ilmiah dan tidak logis.Selain itu saksi Mastel di butir jawaban 4 dalam BAP tanggal 25September 2007 juga menyampaikan pendapat
Bahwa Termohon dalam Putusannya mendasarkanpada BAP keterangan MASTEL tanggal 25 September2007 padahal jelasjelas tidak memiliki kapasitassebagai saksi karena tidak mengetahui secaralangsung mengenai permasalahan antara Pemohondengan Hutchinson. Saksi Mastel sematamatamenyampaikan pendapatnya tanpa menyebutkansiapa pihak yang bersengketa serta sama sekali tidakmenyebutkan nama Pemohon sebagai pihak yangtelah melakukan hambatan interkoneksi.
Terlebih lagipernyataan Saksi Mastel bertentangan denganketerangan Ditjen Pos dan Telekomunikasi dan BRTIyang disampaikan kepada KPPU.
964 — 1050 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPH Mastel (Masyarakat Telekomunikasi).2. KADIN Bidang Telematika.3. DPPAPUJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa InternetIndonesia).APMI.APKOMINDO.APW KOMITEL.DPP IDWiBB.NO oO #& Hal. 67 dari 202 hal. Put. No. 787 K/Pid.Sus/2014 8. AOSI.9. IDTUG.10. PANDI. 22T22Surat Nomor 65/M.KOMINFO/02/2012 tertanggal 24Februari 2012 perihal Kepastian Hukum atas Kerjasamaantara PT. Indosat, Tbk dan PT Indosat Mega Media(IM2) dari Menteri Komunikasi dan Informatika TifatulSembiring kepada Direktur Utama PT.
DPH Mastel (Masyarakat Telekomunikasi).2. KADIN Bidang Telematika.3. DPPAPJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa InternetIndonesia).APMI.APKOMINDO.APW KOMITEL.DPP IDWiBB.AOSI.9. IDTUG.10. PANDI.Oo NO Ss 22T22Surat Nomor 65/M.KOMINFO/02/2012 tertanggal 24Februari 2012 perihal Kepastian Hukum atas Kerjasamaantara PT. Indosat, Tok dan PT Indosat Mega Media(IM2) dari Menteri Komunikasi dan Informatika TifatulSembiring kepada Direktur Utama PT.
Indosat, Tbk oleh PT Indosat MegaMedia tanggal 24 Januari 2012, yang ditandatangani oleh perwakilandari DPH Mastel (Masyarakat Telekomunikasi), KADIN BidangTelematika, DPPAPJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa InternetIndonesia), dan tujuh asosiasi di bidang telekomunikasi lainnya (videBarang Bukti Tim Advokat Pemohon Kasasi No. T21 / AdInformandum 7) yang telah diajukan di depan persidangan sebagaibarang bukti.
DPH Mastel (Masyarakat Telekomunikasi);12. KADIN Bidang Telematika;13. DPPAPJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa InternetIndonesia);14. APMI;15. APKOMINDO;16. APW KOMITEL;17. DPP IDWiBB;18. AOSI;19. IDTUG;Hal. 197 dari 202 hal. Put. No. 787 K/Pid.Sus/201422232425262/28T22T23T24T25T26T27T2820. PANDI;Surat Nomor 65/M.KOMINFO/02/2012 tertanggal 24Februari 2012 perihal Kepastian Hukum atas Kerjasamaantara PT.
461 — 392 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPH Mastel (Masyarakat Telekomunikasi).2. KADIN Bidang Telematika.3. DPPAPJIl (Asosiasi Penyelenggara Jasa InternetIndonesia).APMI.APKOMINDO.APW KOMITEL.DPP IDWiBB.AOSI.IDTUG.10. PANDI.See nN ao ol 22T22Surat Nomor 65/M.KOMINFO/02/2012 tertanggal 24Februari 2012 perihal Kepastian Hukum atas Kerjasamaantara PT. Indosat, Tok dan PT Indosat Mega Media (IM2)dari Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiringkepada Direktur Utama PT.
DPH Mastel (Masyarakat Telekomunikasi).2. KADIN Bidang Telematika.3. DPPAPJIl (Asosiasi Penyelenggara JasaInternet Indonesia).APMI.APKOMINDO.APW KOMITEL.DPP IDWiBB.al Hal. 93 dari 184 hal. Put. No. 77 PK/PID.SUS/2015 8. AOSI.9. IDTUG.10. PANDI. 22T22Surat Nomor 65/M.KOMINFO/02/2012 tertanggal 24Februari 2012 perihal Kepastian Hukum atasKerjasama antara PT. Indosat, Tok dan PT IndosatMega Media (IM2) dari Menteri Komunikasi danInformatika Tifatul Sembiring kepada Direktur UtamaPT.
DPH Mastel (Masyarakat Telekomunikasi);12. KADIN Bidang Telematika;13. DPPAPuIl (Asosiasi Penyelenggara Jasa InternetIndonesia);14. APMI;15. APKOMINDO;16. APW KOMITEL;17. DPP IDWiBB;18. AOSI;19. IDTUG;20. PANDI;22 T22 Surat Nomor 65/M.KOMINFO/02/2012 tertanggal 24Februari 2012 perihal Kepastian Hukum atas KerjasamaHal. 120 dari 184 hal. Put. No. 77 PK/PID.SUS/2015antara PT.
136 — 65
Primasel), KementerianBUMN, kementerian Keuangan, (masyarakattelekomunikasi) MASTEL. Dimana hasil dalam workshoptersebut, dituangkan dalam Siaran Pers tanggal 28Juli 2005, Konsultasi Publik tanggal 1 Agustus 2005,Siaran pers tanggal 31 Agustus 2005 ttg penataan frek1.9 GHz/ 2.1 Ghz untuk pelayanan IMT 2000 (3G) ;Bahwa pemerintah telah melakukan penataan di blok pitafrekuensi 2.1 GHz dan Blok frekuensi Penggugattermasuk dalam pita frekuensi 2.1 GHz tersebut ;Bahwa PT. Win dan PT.
486 — 324
201i2Gan Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 7/PIH/KOMINFO/1/2012tentang Penjelasan Kementerian Kominfo terkait dengan Proses Hukum olehKejaksaan Agung dalam Masalah Penyalahgunaan Frekuensi Layanan 3G Milik PTIndosat oleh PT Indosat Mega Media tanggal 23 Januari 2012 21P&hyataan Bersama Komunitas TIK Indonesia sehubungan Adanya Dugaan TindakPidana akibat Penggunaan Frekuensi 3G PT Indosat Tbk oleh PT Indosat Mega Mediatanggal 24 Januari 2012 yang ditandatangani oleh perwakilan1 DPH Mastel
752 — 796
Hal ini jugadinyatakan secara tegas oleh Ahli Mas Wigrantoro RS (DewanPengurus Harian Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL))dalam butir 21 dari Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan tanggal21 Februari 2008: ..Perhitungan ovum bukanlah produk hukum sehingga tidakdapat dijadikan acuan bagi operator. Jika perhitungan Ovum inimau dijadikan patokan, maka terlebih dahulu harus disiapkanregulasinya. ;d.
Pst.23.24.25.fakta dan buktibukti yang benar dan nyata, bukan pada suatupenelitian ekonomi yang belum tentu benar ;Hal ini juga dinyatakan secara tegas oleh Saksi Ahli MasWigrantoro RS (Dewan Pengurus' Harian MasyarakatTelematika Indonesia (MASTEL)) dalam butir 21 dari BeritaAcara Pemeriksaan Lanjutan tanggal 21 Februari 2008 :..Perhitungan Ovum bukanlah produk hukum sehingga tidakdapat dijadikan acuan bagi operator.
Misalnya Ovum tidak menghitung regulatorycharges dan komponen komponen biaya lainnya ;(Bukti P18/B16) ;Penggunaan penelitian Ovum oleh Termohon Keberatansebagai dasar untuk menghitung tarif SMS offnet kompetitifadalah salah; Butir 7 dari Berita Acara Pemeriksaan Lanjutantanggal 21 Februari 2008 dari Mas Wigrantoro (DewanPengurus Harian Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL))menyatakan bahwa:"...
353 — 287 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini jugadinyatakan secara tegas oleh Ahli Mas Wigrantoro RS (DewanPengurus Harian Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL))dalam butir 21 dari Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan tanggal 21Februari 2008:Hal. 25 dari 271 hal Put. Nomor 9 K/Pdt.SusKPPU/2016"... Perhitungan Ovum bukanlah produk hukum sehingga tidak dapatdijadikan acuan bagi operator.
Putusan Termohon Keberatan seharusnyadidasarkan pada fakta dan buktibukti yang benar dan nyata,bukan pada suatu penelitian ekonomi yang belum tentubenar;Hal ini juga dinyatakan secara tegas oleh Saksi Ahli MasWigrantoro RS (Dewan Pengurus Harian MasyarakatTelematika Indonesia (MASTEL)) dalam butir 21 dari BeritaAcara Pemeriksaan Lanjutan tanggal 21 Februari 2008;...Perhitungan Ovum bukanlah produk hukum sehingga tidakdapat dijadikan acuan bagi operator.
Misalnya Ovum tidak menghitung regulatorycharges dan komponenkomponen biaya lainnya ;(Bukti P18/B16);Penggunaan penelitian Ovum oleh Termohon Keberatansebagai dasar untuk menghitung tarif SMS offnet kompetitifadalah salah; Butir 7 dari Berita Acara Pemeriksaan Lanjutantanggal 21 Februari 2008 dari Mas Wigrantoro (DewanPengurus Harian Masyarakat Telematika Indonesia(MASTEL)) menyatakan bahwa:"...
119 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
The Mastel Steel Manufactory dapat dihentikan atau setidaktidaknyahanya dihukum percobaan.Dalam perkara terkait atas nama Eko Darmayanto dan Mohammad Dian IrwanNugqisra (sebagai penerima suap), diputus oleh Majelis Hakim yang samadengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor: 54/Pid.Sus/TPK/2013/PN.
775 — 1746
Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 7/PIH/KOMINFO/1/2012tentang Penjelasan Kementerian Kominfo terkait dengan Proses Hukum oleh KejaksaantAgung dalam Masalah Penyalahgunaan Frekuensi Layanan 3G Milik PT Indosat oleh PTIndosat Mega Media tanggal 23 Januari 2012DO 21.Pernyataan Bersama Komunitas TIK Indonesia sehubungan Adanya Dugaan Tindak Pidanaakibat Penggunaan Frekuensi 3G PT Indosat Tbk oleh PT Indosat Mega Media tanggal 24Januari 2012 yang ditandatangani oleh perwakilan dari:1 DPH Mastel
Pernyataan Bersama Komunitas TIK Indonesia sehubungan Adanya Dugaan Tindak Pidanaakibat Penggunaan Frekuensi 3G PT Indosat Tbk oleh PT Indosat Mega Media tanggal 24Januari 2012 yang ditandatangani oleh perwakilan dari:10 DPH Mastel (Masyarakat Telekomunikasi)Pl 11 KADIN Bidang Telematika12 DPPAPJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)13 APMI14 APKOMINDO15 APW KOMITEL16 DPP IDWiBB17 AOSI 18 IDTUG10.