Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 02-01-2024
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 366/Pid.Sus/2023/PN Mpw
Tanggal 28 Desember 2023 —
Terdakwa:
1.Desi Ananda alias Desi binti Musridi
2.Muhammad Syawaludin Niriawan alias Sawal bin Masuie (Alm)
2520
  • Sawal Bin Masuie (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan eksploitasi seksual terhadap Anak dibawah umur sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana

    Terdakwa:
    1.Desi Ananda alias Desi binti Musridi
    2.Muhammad Syawaludin Niriawan alias Sawal bin Masuie (Alm)