Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.Desi Ananda alias Desi binti Musridi
2.Muhammad Syawaludin Niriawan alias Sawal bin Masuie (Alm)
25 — 20
Sawal Bin Masuie (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan eksploitasi seksual terhadap Anak dibawah umur sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
Terdakwa:
1.Desi Ananda alias Desi binti Musridi
2.Muhammad Syawaludin Niriawan alias Sawal bin Masuie (Alm)