Ditemukan 7 data
12 — 8
Matenun tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang
MATENUN
8 — 1
Matenun) kepada Penggugat (Rini Siswanti Binti Misrodin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.555.000,00 ( lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
12 — 4
Abid) terhadap Penggugat (Anis Apriliyani binti Matenun);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
11 — 11
Menjatuhkan talak satuba'in sughra Tergugat (Irwan Bin Matenun) terhadap Penggugat (Lilis Sokhiyati Binti Achmad Slamet);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp183000,00 ( seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
10 — 4
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SUSILO Bin ASMUNI) kepada Penggugat (ROHANI binti MATENUN);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp611.000,00 ( enam ratus sebelas ribu rupiah).
15 — 17
Memberi izin kepada Pemohon (Slamet Zainuddin bin Seneman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Halimatul Maulidah binti Matenun alias H. Nun) di depan sidang Pengadilan Agama Malang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
8 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Wahyu Andri Priyanto bin Ahmad Nuraini) kepada Penggugat (Anis Apriliyani binti Matenun);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap