Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 658/Pid.Sus/2018/PN Bil
Tanggal 31 Januari 2019 —
Terdakwa:
MUHAMMAD ISMAIL bin MATSIHIN
629
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Ismail Bin Matsihin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mempunyai dalam miliknya dan menyimpan senjata api atau bahan peledak;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ismail Bin Matsihin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    MUHAMMAD ISMAIL bin MATSIHIN
    Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL Bin MATSIHIN sewaktu berada dirumahtemannya ABDULLOH bersama dengan YADI , sedang mendengarkanmusik ( berkaraoke) pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekitarpukul 11.30 WIB di rumah termasuk Dsn. Blok Majid Ds. Kedung PengaronKec. Kejayan Kab. Pasuruan, terus tibatiba ada petugas polisi datang danlangsung mengamankan terdakwa M. ISMAIL , sehingga diketahui terdakwatelah membawa bahan peledak tersebut.
    Kemudian terdakwa MUHAMMAD ISMAIL Bin MATSIHIN ditanyakan olehpetugas Polisi mengenai 2 buah bondet yang berada dalam tas kecilmiliknya itu , lalu tepedakwa MUHAMMAD ISMAIL Bin MATSIHIN mengakui 2bondet tersebut adalah miliknya dengan ciriciri seperti bola tenis warnahitam. Sedang untuk mempergunakan adalah sangat mudah , setiap orangpasti bisa karena hanya dengan melempar bisa meledak .
    Winongan Kab.Pasuruan dengan harga Rp. 100.000,Kemudian terdakwa MUHAMMAD ISMAIL Bin MATSIHIN setelah dialakukanpemeriksaan oleh petugas , terdakwa juga mengakui pernah melakukanperbuatan jahat (perampokan) bersama dengan temannya 5 orangtermasuk terdakwa yaitu : M. ISMAIL Bin MATSIHIN, MANSUR, SOMAT,FAISOL, ZAELANI ( dalam perkara lain) di Wilayah Kejayan termasuk Dsn.Miraan Ds. Wangkal Wetan Kec. Kejayan Kab.
    Pasuruan . dari hasilperbuatan jahat tersebut terdakwa ISMAIL Bin MATSIHIN mendapat bagianuang tunai sebesar Rp. 900.000, yang mana uangnya sudah habis untukdibelikan kebutuhan seharihari;Sedangkan untuk pemeriksaan 2 bondet tersebut sebagaimana hasil Laboratoris Kriminalistik Bahan Peledak berupa bondet yang telah diurai No. Lab: 9395 / BHF/ 2018 tanggal 22 Oktober 2018 oleh Ir. SUDBYO,M.Si.
    Menyatakan Terdakwa Muhammad Ismail Bin Matsihin terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mempunyaidalam miliknya dan menyimpan senjata api atau bahan peledak;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ismail Bin Matsihin, olehkarena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 03-12-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 08-07-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 658/Pid.Sus/2018/PN Bil
Tanggal 31 Januari 2019 —
Terdakwa:
MUHAMMAD ISMAIL bin MATSIHIN
40
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Ismail Bin Matsihin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mempunyai dalam miliknya dan menyimpan senjata api atau bahan peledak;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ismail Bin Matsihin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    MUHAMMAD ISMAIL bin MATSIHIN
Register : 28-03-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 08-10-2019
Putusan PN BANGIL Nomor 137/Pid.B/2019/PN Bil
Tanggal 16 Mei 2019 —
Terdakwa:
MUHAMMAD ISMAIL bin MATSIHIN
11516
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Ismail Bin Matsihin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan ancaman kekerasan dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ismail Bin Matsihin, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    Terdakwa:
    MUHAMMAD ISMAIL bin MATSIHIN
    Nama Lengkap : Muhammad Ismail Bin Matsihin;2. Tempat Lahir : Pasuruan;3. Umur/Tanggal lahir : 22 tahun/21 Agustus 1996;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat Tinggal :Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, KecamatanWinongan, Kabupaten Pasuruan;7. Agama : Islam;8.
    Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ISMAIL bin MATSIHIN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandengan ancaman kekerasan atau kekerasan sebagaimana diatur dandiancam dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP jo. Pasal 365 ayat (2) ke1, ke2, ke3 KUHP sesuai Dakwaan Pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD ISMAIL bin MATSIHINdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;3.
    tidak mengajukan pembelaan secara tertulis tetapi secaralisan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwaterdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagiperbuatan tersebut, dan atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :Pertama :Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL bin MATSIHIN
    Pasal 365 ayat (2) Ke1, ke2, ke3 KUHP.ATAU :Kedua :Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL bin MATSIHIN bersamasama saksiSOLHADI alias FASOL bin SODIK, saksi SOMAD bin MARILENG, saksi MANSURbin SUKI dan saudara JAELANI (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 13Maret 2018 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan Maret pada tahun 2018, bertempat di rumah saksi M.
    Menyatakan Terdakwa Muhammad Ismail Bin Matsihin, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denganancaman kekerasan dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ismail Bin Matsihin,dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kompor gas merk Masgako warna hitam;Halaman 20 dari 21 Putusan Nomor 137/Pid.B/2019/PN BilDirampas untuk dimusnahkan.4.