Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2011 — Putus : 13-09-2012 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 463/PDT.G/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 13 September 2012 — Nyonya YULIANTI,Cs, >< PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA,Cs
20268
  • Bahwa dalam transasksi, Cliring berjangka Indonesia, dan Bappeti tidakmenerima komisi dari Nasabah Clik open bay close cel dari Nasabahhanya Pialang yang menerima Fee Transaksi dari Nasabah :e Bahwa seorang Nasabah dikatogorikan untung, rugi malah merugikan itupedagang menawarkan terus menerus apakah nasabah sipialang maubay atau cel, kalau masalah untung atau ruginya kalau Nasabah ataupialang membeli harga dibawah dan dijual diharga atas pasti untung, tapikalau dia beli diharga bawah dan dijual