Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-09-2022 — Upload : 30-12-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4599 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 12 September 2022 — HAMIDI M.Y. alias MAUKTAR bin M. YACOB;
6018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HAMIDI M.Y. alias MAUKTAR bin M. YACOB;
Register : 07-12-2021 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 1963/Pid.Sus/2021/PT MDN
Tanggal 13 Januari 2022 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : NURHAYATI ULFIA, S.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Hamidi M.Y alias Mauktar Bin M. Yacob Diwakili Oleh : SRI WAHYUNI S, SH
9038
  • Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : NURHAYATI ULFIA, S.H
    Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Hamidi M.Y alias Mauktar Bin M. Yacob Diwakili Oleh : SRI WAHYUNI S, SH
    Aripin (DPO) menyuruh saksi Zulkifli menerima barang dariseseorang bernama Mauktar (DPO yang telah ditangkap) yang adalahterdakwa Hamidi M.Y alias Mauktar Bin M. Yacob (alm) (DPO yang telahditangkap) yang akan menghubungi saksi Zulkifli dengan nomor handphone085223080888 dan tidak berselang lama kemudian terdakwa Hamidi M.Yalias Mauktar Bin M.
    Aripin (DPO) menyuruh saksi Zulkifli menerima barang dari seseorangbernama Mauktar yang adalah terdakwa Hamidi M.Y alias Mauktar Bin M.Yacob (alm) yang akan menghubungi saksi Zulkifli dengan nomor handphone085223080888 dan tidak berselang lama kemudian terdakwa Hamidi M.Yalias Mauktar Bin M. Yacob (alm) (DPO yang telah ditangkap) meneleponsaksi Zulkifli dan sepakat bertemu di Kampung Lalang Medan dan ketika ituterdakwa Hamidi M.Y alias Mauktar Bin M.
    Mursal alias Marsel(DPO) memerintahkan terdakwa Hamidi M.Y alias Mauktar Bin M. Yacob(alm) untuk membuang HP dan No terdakwa Hamidi M.Y alias Mauktar BinM. Yacob (alm) (085223080888) selanjutnya HP dan nomor terdakwa HamidiM.Y alias Mauktar Bin M. Yacob (alm) dibuang dan terdakwa Hamidi M.Yalias Mauktar Bin M. Yacob (alm) merasa nyama sehingga terdakwa HamidiM.Y alias Mauktar Bin M.
    Letda Sujono Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan ProvinsiSumatra Utara terdakwa Hamidi M.Y alias Mauktar Bin M. Yacob (alm)didatang! Petugas Tim BNN RI melakukan penangkapan terhadap terdakwaHamidi M.Y alias Mauktar Bin M. Yacob (alm) dan dilakukan pemeriksaanidentitas terdakwa Hamidi M.Y alias Mauktar Bin M. Yacob (alm) berupaKartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian membawa terdakwa Hamidi M.Yalias Mauktar Bin M.
    Menyatakan terdakwa Hamidi M.Y alias Mauktar Bin M.
Register : 08-07-2021 — Putus : 26-10-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1924/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 26 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
NURHAYATI ULFIA, S.H
Terdakwa:
Hamidi M.Y alias Mauktar Bin M. Yacob
5721
  • Alias Mauktar Bin M. Yacob tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dakwaan primair;
    1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hamidi M. Y.
      Alias Mauktar Bin M.
      Penuntut Umum:
      NURHAYATI ULFIA, S.H
      Terdakwa:
      Hamidi M.Y alias Mauktar Bin M. Yacob
Register : 16-12-2020 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 02-02-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 1897/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 2 Februari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6219
  • Selanjutnyapada hari Rabu tanggal 20 November 2019 Aripin (DPO) menghubungiTerdakwa melalui handphone dengan nomor yang sama Aripin (DPO)menyuruh Terdakwa menerima barang dari Seseorang bernama Mauktar (DPO)yang akan menghubungi Terdakwa dengan hanphone nomor 095223080888,tidak lama kemudian Mauktar (DPO) menelpon Terdakwa dan sepakat bertemudisekitar kampong lalang Medan, ketika itu Mauktar datang sendirian denganmenggunakan sepeda motor Vario berwarna Putih (Nopol tidak ingat),kemudian Mauktar
    Sseampaninya dirumahbaru Terdakwa menghitung uang tersebut terdiri dari 3 pecahan yang masingmasing diikat dengan Total jumlah Rp.60.000.000,(enam puluh juta), olehTerdakwa Uang tersebut disimpan dilemari dalam ruangan belakang rumahTerdakwa.Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekitar pukul05.00 WIB, Mauktar (DPO) kembali menghubungi Terdakwa denganmenggunakan handphone dengan nomor yang sama dengan maksud serahterima barang kembali dan ketika itu Terdakwa dan Mauktar (DPO) sepakatbertemu
    Sekitar 15 menit Terdakwa menunggudisana, Mauktar (DPO) dengan menggunakan sepeda motor yang samasebelumnya yaitu Honda Vario warna putih ditemani oleh seseorang yangTerdakwa tidak kenal dengan menggunakan motor Honda Supra X warnaHitam Merah (Nopol tidak ingat) yang membawa 4 (empat) karung goni.Setelah itu mereka berdua yaitu Mauktar (DPO) dan temannya langsungmenaikkan 4 (empat) karung Goni ke Jok depan Bentor Terdakwa danmenyuruh Terdakwa langsung pergi danTerdakwa menuju rumah, setibanyadirumah
    Lalang tempat yang dijanjikan olehteman Arifin bernama Mauktar sampai disana teman Arifin sudahmenunggu dan Muaktar langsung meletakan barang tersebut ke Becakterdakwa sebanyak 1 ( satu ) Goni Plastik dan orang tersebut langsungpergi oleh karena amanah Arifin minta dititip kerumah terdakwa makaterdakwa bawa pulang dan langsung meletakannya dibawah kolong tempattidur ;Bahwa setelah beberapa hari Arifin tidak mengambil barangnya kemudianterdakwa merasa curiga dan menelepon Arifin mengapa barangnya
    benar terdakwa sangat Polos dan Jujur tidakmenyalahgunakan kekuasaan atas amanah yang diberikan ARIFIN dimanauang sebesar Rp 60.000.000, ( Enam puluh juta rupiah ) tidakdigunakannya untuk kepentingan dirinya sementara Terdakwa juga dalamkesusahan ;Bahwa benar terdakwa diimingiming oleh ARIFIN akan memberikan upahsebesar Rp 15.000.000, ( Lima belas juta rupiah ) dan benar mulanyaterdakwa tidak mengetahui barang yang dititipbkan oleh ARIFIN adalahShabushabu karena semula katanya kelapa Muda tetapi Mauktar
Register : 18-06-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1507/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 22 Oktober 2020 — - ZULKIFLI
3917
  • Selanjutnya pada hari Rabutanggal 20 November 2019 Aripin (DPO) menghubungi Terdakwa melaluihandphone dengan nomor yang sama Aripin (DPO) menyuruh Terdakwamenerima barang dari seseorang bernama Mauktar (DPO) yang akanmenghubungi Terdakwa dengan hanphone nomor 095223080888, tidak lamakemudian Mauktar (DPO) menelpon Terdakwa dan sepakat bertemu disekitarkampong lalang Medan, ketika itu.
    kembali dan ketika itu Terdakwa dan Mauktar (DPO) sepakatbertemu didepan Asrama Haji Medan.
    (DPO) yang akan menghubungi Terdakwa denganhanphone nomor 095223080888, tidak lama kemudian Mauktar (DPO)menelpon Terdakwa dan sepakat bertemu disekitar Kampong lalang Medan,ketika itu Mauktar datang sendirian dengan menggunakan sepeda motorVario berwarna Putih (Nopol tidak ingat), kemudian Mauktar (DPO) langsungmenyerahkan 1 (satu) karung goni kepada Terdakwa.
    (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan menggunakanhandphone dengan nomor yang sama dengan maksud serah terima barangkembali dan ketika itu Terdakwa dan Mauktar (DPO) sepakat bertemudidepan Asrama Haji Medan.
    Sekitar 15 menit Terdakwa menunggudisana, Mauktar (DPO) dengan menggunakan sepeda motor yang samasebelumnya yaitu Honda Vario warna putih ditemani oleh seseorang yangTerdakwa tidak kenal dengan menggunakan motor Honda Supra X warnaHitam Merah (Nopol tidak ingat) yang membawa 4 (empat) karung goni.Setelah itu mereka berdua yaitu Mauktar (DPO) dan temannya langsungmenaikkan 4 (empat) karung Goni ke Jok depan Bentor Terdakwa danmenyuruh Terdakwa langsung pergi danTerdakwa menuju rumah, setibanyaHalaman