Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-02-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2687 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 19 Februari 2018 — MAYFERI MAHYUDIN Pgl. FERI
10759 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAYFERI MAHYUDIN Pgl. FERI
    PUTUSANNomor 2687 K/Pid.Sus/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohon kan oleh Terdakwa telah memutus perkara Terdakwa:Nama lengkap : MAYFERI MAHYUDIN Pgl.
    Putusan Nomor 2687 K/Pid.Sus/2017ATAU:KEDUA : Pasal 292 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKepulauan Mentawai tanggal 16 Mei 2017 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Mayferi Mahyudin Pgl.
    Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00(duaribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN Pdg, tanggal 13 Juni 2017 yang amar selengkapnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa Mayferi Mahyudin panggilan Feri teroukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anakmelakukan perbuatan cabul secara berlanjut;.
    Mengubah putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN.Pdg, tanggal 13 Juni 2017 yang dimintakan banding, sekedar mengenailamanya pidana yang dijatunkan kepada Terdakwa sehingga amarnyaberbunyi sebagai berikut:Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mayferi Mahyudin panggilanFeri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahundan denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama
Register : 31-03-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 22-08-2017
Putusan PN PADANG Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN Pdg
Tanggal 13 Juni 2017 — MAYFERI MAHYUDIN Pgl. FERI
22461
  • Menyatakan Terdakwa Mayferi Mahyudin panggilan Feri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan;3.
    MAYFERI MAHYUDIN Pgl. FERI
    PUTUSANNomor 243/Pid.Sus/2017/PN PdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang kelas A, yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : MAYFERI MAHYUDIN Pgl. FERI.Tempat Lahir : Padang.Umur/TanggalLahir : 32 tahun / 05 Juli 1984.Jenis Kelamin : LakiLaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Jl. Raya Tuapejat Km.1 Kec. Sipora Utara Kab.Kep.
    Menyatakan Terdakwa MAYFERI MAHYUDIN Pgl. FERI telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap beberapa orang anak di bawah umur,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwan Kesatu PrimairPasal 82 ayat (4) PERPPU No.1 Tahun 2016 jo Undang Undang No. 17Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentangperubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak;2.
    Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (duaribu rupiah).Setelah memperhatikan pembelaan Penasehat hukum Terdakwa yangpada pokoknya: mohon hukuman yang seringan ringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada pokoknyamenyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuPrimairBahwa terdakwa MAYFERI
    Berdasarkan ljazah yang di terbitkan oleh Sekolah Dasar Negeri 21 Makalomenerangkan bahwa PUTRA HARAPAN LAOLY lahir pada tanggal 25 Mei2002 dengan itu menunjukkan bahwa anak Putra berumur 14 (empat belas)tahun.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (4)PERPPU No.1 Tahun 2016 jo Undang Undang No. 17 Tahun 2016 TentangPenetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.SubsidairBahwa terdakwa MAYFERI
    Menyatakan Terdakwa Mayferi Mahyudin panggilan Feri terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anakmelakukan perbuatan cabul secara berlanjut;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidanapenjara selama: /7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000.(empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan;3.
Register : 26-06-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PT PADANG Nomor 114/PID/2019/PT PDG
Tanggal 24 Juli 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4620
  • PUTUSANNOMOR :114/PID.SUS/2017/PT.PDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Padang, yang mengadili perkara pidana dalam peradilantingkat banding menjatunkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalamperkaranya Terdakwa :Nama : MAYFERI MAHYUDIN Pgl. FERI.Tempat Lahir : Pariaman.Umur/TanggalLahir : 47 tahun / 9 September 1969.Jenis Kelamin > LakiLaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Dusun Seay Baru Desa Sikakap KecamatanSikakap Kab. Kep.
    Reg.Perk: PDM04.Euh/Tuapejat/04/2017, tertanggal 31 Maret 2017, yang padapokoknya sebagai berikut:KesatuPrimairBahwa terdakwa MAYFERI MAHYUDIN Pgl. FERI pada hari dantanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan November2016 sampai dengan bulan Januari 2017 atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam Tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat di rumahterdakwa di Dusun Seay Baru Desa Sikakap Kecamatan Sikakap Kab.
    Menyatakan Terdakwa MAYFERI MAHYUDIN Pgl. FERI telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap beberapa orang anak di bawah umur,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwan Kesatu PrimairPasal 82 ayat (4) PERPPU No.1 Tahun 2016 jo Undang Undang No. 17Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentangperubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak;2.
    Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebutPengadilan Negeri Padang dalam putusannya nomor 243/Pid.Sus/2017/PN.Pdg tanggal 13 Juni 2017 telah menjatuhkan putusan, yang amarnyaberbunyi:1.Menyatakan Terdakwa Mayferi Mahyudin panggilan Feri terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anakmelakukan perbuatan cabul secara berlanjut;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena
    Mengubah putusan Pengadilan Negeri Padang nomor 243/Pid.Sus/2017/PN.Pdg, tanggal 13 Juni 2017 yang dimintakan banding, sekedarmengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehinggaamarnya berbunyi sebagai berikut:Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAYFERI MAHYUDINpanggilan FERI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000,(empat ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama