Ditemukan 3 data
23 — 3
Sungai Jaranih,pada tanggal 06 Mei 2010 untuk mendapatkan penetapan yangdimaksud dalam surat permohonan Pemohon tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 4Undangundang Kekuasaan Kehakiman bahwa: Peradilan dilakukandengan sederhana, cepat, dan biaya ringan sehingga dalamperkara permohonan ini, permohonan Pemohon berdasar untukdiperiksa dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan menurut keterangan saksisaksi yaitu saksi Mahdiah dansaksi Mayulin
Turut Terbanding/Penggugat V : MAYUNI BINTI BAPAK CULIN
Turut Terbanding/Penggugat VI : MAYULIN BINTI BAPAK CULIN
Turut Terbanding/Penggugat VII : MAYUSI BIN BAPAK CULIN
Turut Terbanding/Penggugat VIII : MAYUTI (dalam KTP tertulis MAYUH) BIN BAPAK CULIN
Turut Terbanding/Penggugat IX : AMAK SUKAR BIN AMAK KAYOK,
Turut Terbanding/Penggugat X : INAQ SUARNI BINTI AMAK KAYOK
Turut Terbanding/Penggugat XI : NURSAM BIN MAK KAYOK
Turut Terbanding/Penggugat XII
140 — 108
Ramdan (Tergugat 2);
- Menetapkan Pewaris III (Marmah) meninggal dunia pada tahun 2018 meninggalkan ahli-waris;
- Mayuni (anak perempuan);
- Mayulin(anak perempuan);
- Mayusi (anak laki-laki);
- Mayuti (anak laki-laki);
- Menetapkan Pewaris IV (Marnah) meninggal dunia pada tahun 2016, meninggalkan ahli-waris;
- Amaq Sukar (anak laki-laki);
- Inaq Suarni (anak perempuan);
- Nursam (anak laki-laki);
- Obyek sengketa 3.25
Lombok Tengah, dikuasai oleh Mayuni binti Bapak Culin (Penggugat 5), Mayulin Binti Bapak Culin (Penggugat 6), Mayusi Bin Bapak Culin (Penggugat 7), dan Mayuti bin Bapak Culin (Penggugat 8), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sawah Guru Kunus
Sebelah Selatan : Sungai
Sebelah Timur: Sungai
Sebelah Barat : Sawah Guru Tam, Sawah Amaq Kini
Sebidang
Ramdan (Tergugat 2);
- Menetapkan perolehan Pewaris III (Marmah) sebesar 7/80 bagian= 8,75 % sebagaimana tersebut dalam dictum angka 9.3 diatas, menjadi hak para ahli-warisnya, yaitu:
- Mayuni (anak perempuan) mendapat 1/6 dari 8,75 % = 1,4583 %
- Mayulin(anak perempuan) mendapat 1/6 dari 8,75 % = 1,4583 %
- Mayusi (anak laki-laki) mendapat 2/6 dari 8,75 % = 2,9166 %
- Mayuti (anak laki-laki) mendapat
Ramdan/Tergugat 2, memperoleh 23,75 % bagian
- Mardiyah/Penggugat 4, memperoleh 8,75 % bagian
- Mayuni/Penggugat 5, memperoleh 1, 4583 % bagian
- Mayulin/Penggugat 6, memperoleh
Makbul) yang telah dibagi waris secara damai dan kekeluargaan oleh para ahli-warisnya dengan bagian masing-masing:
- Inaq Ijo memperoleh bagian seluas 1.300 M2
- Mardiyah memperoleh bagian seluas 2.500 M2
- Inaq Kemin memperoleh bagian seluas 650 M2
- Inaq Mardiyah memperoleh bagian seluas 650 M2
- Haji Ahyar memperoleh bagian seluas 1.500 M2
- Haji Ramdan memperoleh baagian seluas 1.500 M2
- Inaq Mayulin memperoleh bagian seluas 800 M2
REMAH ALIAS AMAQ REMAH
Turut Terbanding/Penggugat V : MAYUNI BINTI BAPAK CULIN
Turut Terbanding/Penggugat VI : MAYULIN BINTI BAPAK CULIN
Turut Terbanding/Penggugat VII : MAYUSI BIN BAPAK CULIN
Turut Terbanding/Penggugat VIII : MAYUTI (dalam KTP tertulis MAYUH) BIN BAPAK CULIN
Turut Terbanding/Penggugat IX : AMAK SUKAR BIN AMAK KAYOK,
Turut Terbanding/Penggugat X : INAQ SUARNI BINTI AMAK KAYOK
Turut Terbanding/Penggugat XI : NURSAM BIN MAK KAYOK
Turut Terbanding/Penggugat XII
157 — 94
ketiga)
3. Menyatakan Sarah alias Inaq Kemin (isteri kedua) sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tahun 1996 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
H.Ramdan (anak laki dari isteri kedua)
4. Menyatakan Marmah sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tahun 2018 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
4.1. Mayuni (anak perempuan);
4.2. Mayulinmasing-masing ahli waris memperoleh bagian
8.1. Inaq Ijo menguasai bidang tanah seluas 1.300 M2
8.2. Mardiyah menguasai bidang tanah seluas 2.500 M2
8.3. Inaq Kemin menguasai bidang tanah seluas 650 M2
8.4. Inaq Mardiyah menguasai bidang tanah seluas 650 M2
8.5. Haji Ahyar menguasai bidang tanah seluas 1.500 M2
8.6. Haji Ramdan menguasai bidang tanah seluas 1.500 M2
8.7. Inaq MayulinLombok Tengah, dikuasai oleh Mayuni binti Bapak Culin (Penggugat 5), Mayulin Binti Bapak Culin (Penggugat 6), Mayusi Bin Bapak Culin (Penggugat 7), dan Mayuti bin Bapak Culin (Penggugat 8), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sawah Guru Kunus
Sebelah Selatan : Sungai
Sebelah Timur : Sungai
Sebelah Barat : Sawah Guru Tam, Sawah Amaq Kini
10.19. Obyek sengketa 3.25
Sebidang tanah sawahRamdan memperoleh 23,75 persen bagian
19.6. Mardiyah memperoleh 8,75 persen bagian
19.7. Mayuni memperoleh 1, 4583 persen bagian
19.8. Mayulin memperoleh 1, 4583 persen bagianRamdan memperoleh 108.790 M2 x 23,75 persen bagian = 25.837 M2
20.6. Mardiyah memperoleh 108.790 M2 x 8,75 persen bagian = 9.519 M2
20.7. Mayuni memperoleh 108.790 M2 x 1, 4583 persen bagian = 1.586 M2
20.8. Mayulin memperoleh 108.790 M2 x 1, 4583 persen bagian = 1.586 M2
20.9. Mayusi memperoleh 108.790 M2 x 2, 9166 persen bagian = 3.172 M2
20.10.