Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2017 — Putus : 11-04-2017 — Upload : 05-05-2018
Putusan PN SUMENEP Nomor 24/Pid.B/2017/PN SMP
Tanggal 11 April 2017 — MAZZERI BIN MUPATLI
296
  • Menyatakan terdakwa MAZZERI Bin MUPATLI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan; 5.
    MAZZERI BIN MUPATLI