Ditemukan 2 data
103 — 43
para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnyaDalam Pokok PerkaraDalam Konvensi- Menolak gugatan penggugat Konvensi untuk selurhnya ;- Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Desa Labaha Kecamatan Watoptue Kabupaten Muna dengan luas 24.000 M (dua puluh empat ribu meter persegi) dengan batas-batas yaitu Sebalah Utara berbatasan dengan tanah/kebun La Ghumetu, La Ode Paura, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah/kebun La Ode Kaisar, sebelah selatan berbatasan dengan La Palu, La Ode Mbaolu
(dua puluh empat ribu meterpersegi) dan telah bersertifikat ada 24.000 M2 (dua puluh empat ribumeter persegi) dahulu atas nama La Rada sekarang Sumarfin (TergugatII) terletak di Desa Labaha Kecamatan Watopute Kabupaten Munadengan batasbatas sebagai berikut :Utara dengan tanah / kebun La Ghumetu, La Paewa, La Ode PauraTimur dengan tanah / kebun La Ode KaisarSelatan dengan tanah / kebun La Palu, Ld Mbaolu, Wd. Pito, Wd. Haludi,La Sumarni Barat dengan jalan raya.112.
(dua puluh empat ribu meter persegi) dalamgambar situasi luas tanah keseluruhan = 24.000 M2 (dua puluh empat ribumeter persegi) terletak di Desa Labaha Kecamatan Watopute KabupatenMuna dengan batasbatas dahulu dan sekarang sebagai berikut:Sebelah Utara dengan tanah/kebun La Ghumetu, La Paewa, La Ode PauraSebelah Timur dengan tanah/kebun La Ode KaisarSebelah Selatan dengan tanah/kebun La Pulu, Ld Mbaolu, Wa Ode Pito, LdBundu, La Sumami Sebelah Barat dengan Jalan Raya Poros RahaWamengkoli(SHM No: 93
Mbaolu, Wd. Pitio,Wd. Haludi, La Sumarni Barat berbatasan dengan Jalan Raya202. Persial kedua kebun milik La Ode Sata (Tergugat Konvensi I) seluaspanjang 129 M Lebar 101 M luas keseluruhan kuran lebih 13.000 M2(tiga belas ribu meter persegi) terletak di Desa Labaha KecamatanWatopute Kabupaten Muna.3. Persial ketiga kebun milik La Ode Koso luas panjang 113 M, lebar 53 M,luas keseluruhan kurang lebih 7.000 M2? (tujuh ribu meter persegi)terletak di Desa LabahaKecmatan Watopute Kabupaten Muna.
Mbaolu, Wd.Pito, Wd.
(dua puluh empat ribumeter persegi) dengan batasbatas yaitu Sebalah Utara berbatasan dengantanah/kebun La Ghumetu, La Ode Paura, Sebelah Timur berbatasan dengantanah/kebun La Ode Kaisar, sebelah selatan berbatasan dengan La Palu, LaOde Mbaolu, Wa Ode Pito, Wa Ode Haludi, La Sumani, Sebelah Baratberbatasan dengan Jalan poros Raha Wamengkoli adalah sah milik paraTergugat dan Turut tergugat;Dalam Rekonvensi : Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi41
65 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
(duapuluh empat ribu meter persegi) dengan batasbatas yaitu: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah/kebun La Ghumetu, LaOde Paura; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah/kebun La Ode Kaisar; Sebelah Selatan berbatasan dengan La Palu, La Ode Mbaolu, WaOde Pito, Wa Ode Haludi, La Sumani: Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Poros Raha Wamengkoli;Adalah sah milik para Tergugat dan Turut Tergugat;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi