Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-1998 — Putus : 12-08-1999 — Upload : 06-02-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 587/PDT.G/1998/PN.JKT.PST.
Tanggal 12 Agustus 1999 — NY.ERNA Z,A. ACHIR X PT .BANK YAMA ,Cs
860
  • Menya-ta,ka.n Tergugat dalam: Konvensi (PTDALTI YAMA )-melakukan perbuatan me_Lawan hukum3. Menyatakan Tergugat II (RONI. RAINTAM.A.) melaiukan per buatan melawan hukum,4. Menghukum Tergugat dalam KOnvensi (PT.BANK YANA) dan Tergugat II (RONI RAINTAMA) secara tanggung renteng membayar ;anti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 455.200.000,- (empat ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah )5. Nerighukum Tergugat da,lam Konvensi (P11..BA.N.K.