Ditemukan 1 data
86 — 0
Menya-ta,ka.n Tergugat dalam: Konvensi (PTDALTI YAMA )-melakukan perbuatan me_Lawan hukum3. Menyatakan Tergugat II (RONI. RAINTAM.A.) melaiukan per buatan melawan hukum,4. Menghukum Tergugat dalam KOnvensi (PT.BANK YANA) dan Tergugat II (RONI RAINTAMA) secara tanggung renteng membayar ;anti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 455.200.000,- (empat ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah )5. Nerighukum Tergugat da,lam Konvensi (P11..BA.N.K.