Ditemukan 92 data
49 — 23
JANTJE HABA MEDO alias YANCE
LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikan: Kupang ;: 44 tahun/ 02 Januari 1967 : Lakilaki;: Swasta ::SLTA: : JANTJE HABA MEDO alias YANCE : Indonesia ; : Jl. Gajan Mada, RT. 10 RW.4 Kelurahan Fontein,Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ;: Kristen Protestan ; Terdakwa ditahan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 14 Juli 2011 s/d tanggal 02 Agustus 2011 ;2. Diperpanjang PenuntutUmum sejak tanggal 03 Agustus 2011 s/d tanggal 11September 2011 ; 3.Penuntut 3.
Perk : PDM344/KPANG/09/2011,terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;KESATU : Bahwa ia terdakwa Jantje Haba Medo pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2011atau setidakfidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2011 bertempatdidalam kamar Kos Krestovol Latuasan di Jl. Gajah Mada RT. 10 RW. 4 Kel.Fontein, Kec.
Menyatakan terdakwa JANTJE HABA MEDO alias YANCE, terbukfi secarasah dan meyakinkan melakukan findak pidana perjudian ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JANTJE HABA MEDO alias YANCEberupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan masapenahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 3.
Menetapkan agar terdakwa JANTJE HABA MEDO alias YANCE membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah) ; Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebutdiatas, Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan putusan yang amarnyaberbunyi sebagai berikut; 1.
Menyatakan Terdakwa JANTJE HABA MEDO alias YANCE telah terbuktbersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPAHAK DAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN SERTA MEMBERIKESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI ;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3.
MEDO AFRIANDO
38 — 5
Pemohon:
MEDO AFRIANDO
Irensiu Kebelen Medo
23 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah pergantian nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut dalam Akte Kelahiran Nomor 11.176/DISP/XI/2010, dengan nama Irensiu Kebelen Medo menjadi Irenius Kabelen, dan tanggal lahir pemohon dari 22 Februari 2000 menjadi tanggal 21 Februari 2000;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Larantuka untuk mengirimkan salinan
Pemohon:
Irensiu Kebelen MedoPENETAPANNomor 26/Pdt.P/2019/PN LrtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Larantuka yang mengadili perkara perdata padaperadilan tingkat pertama telah menetapkan sebagaimana tersebut di bawah inidalam perkara permohonan yang diajukan oleh pemohon:IRENSIU KEBELEN MEDO, Tempat/Tanggal Lahir : Sagu, 22 Februari 2000,Jenis Kelamin : Lakilaki, Agama : Katolik, Pekerjaan : Pelajar,Alamat : RT 008 / RW 002, Desa Sagu, Kecamatan Adonara,Kabupaten Flores Timur, selanjutnya disebut
;Bahwa pemohon telah dibuatkan Akte Kelahiran tertanggal 16, Nomor AL8570009882, dengan nama Irensiu Kebelen Medo;Bahwa oleh karena pada Akte Kelahiran pemohon tersebut terdapatkekeliruan penulisan Nama dan Tanggal Lahir sehingga melaluipermohonan ini pemohon ingin menggantikan nama pemohon dari /rensiuKebelen Medo menjadi Irenius Kabelen dan tanggal lahir pemohon dari22 Februari 2000 menjadi tanggal 21 Februari 2000;Halaman 1 dari 7 Penetapan Nomor 26/Padt.P/2019/PN.Lrt> Bahwa guna kepentingan di
Menyatakan sah pergantian nama dan tanggal lahir pemohon tersebutdalam Akte Kelahiran Nomor 11. 176 / DISP/ XI / 2010, dengan namaIrensiu Kebelen Medo menjadi Irenius Kabelen dan tanggal lahirpemohon dari 22 Februari 2000 menjadi tanggal 21 Februari 2000;3.
Fotokopi Surat Keterangan Domisili Desa Sagu, Kecamatan Adonara,Kabupaten Flores Timur Nomor : Ds.Sg.470/243/Pem./2019 atas namalrensiu Kebelen Medo tertanggal 03 Juli 2019, selanjutnya diberi tanda P.1;2.
Menyatakan sah pergantian nama dan tanggal lahir Pemohon tersebutdalam Akte Kelahiran Nomor 11.176/DISP/XI/2010, dengan nama IrensiuKebelen Medo menjadi IRENIUS KABELEN, dan tanggal lahir pemohondari 22 Februari 2000 menjadi tanggal 21 Februari 2000;Halaman 6 dari 7 Penetapan Nomor 26/Padt.P/2019/PN.Lrt3.
9 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
JANTJE HABA MEDO alias YANCE
14 — 8
MEIDOR Alias MEDO Bin AKIM
35 — 3
Menyatakan Terdakwa HERI HERYANTO Alias MEDO bin JOKO SUPARDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya ;2.
HERI HERYANTO Alias MEDO bin JOKO SUPARDI
21 — 3
MEDO Bin HERMAN, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RICKY AZHARI Als. MEDO Bin HERMAN, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;3. Menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);4.
MEDO Bin HERMAN
1.Yonatan Kornelis Ndima
2.Yanela Medo Kitu
31 — 4
Pemohon:
1.Yonatan Kornelis Ndima
2.Yanela Medo Kitu
Purnomo
Terdakwa:
Medo Fachrududin
18 — 4
Penyidik Atas Kuasa PU:
Purnomo
Terdakwa:
Medo Fachrududin
APRIYANTO
Terdakwa:
1.ROBERTUS MEDO MANYO alias MEDO anak laki laki dari YOHANES MANSAK
2.BONIFASIUS BADU alias BADU anak laki laki dari BLASIUS BAAN
7 — 0
ROBERTUS MEDO MANYO Als MEDO Anak Laki-Laki dari YOHANES MANSAK dan Terdakwa II.
Penyidik Atas Kuasa PU:
APRIYANTO
Terdakwa:
1.ROBERTUS MEDO MANYO alias MEDO anak laki laki dari YOHANES MANSAK
2.BONIFASIUS BADU alias BADU anak laki laki dari BLASIUS BAAN
DYOFA YUDHISTIRA,SH
Terdakwa:
MEDO SUROGUSTRIANTO Als TOTOK Bin AHMADI TONO
26 — 12
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa MEDO SUROGUSTRIANTO Alias TOTOK Bin AHMADI TONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatife Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (Enam) Tahun dan denda sejumlah
Penuntut Umum:
DYOFA YUDHISTIRA,SH
Terdakwa:
MEDO SUROGUSTRIANTO Als TOTOK Bin AHMADI TONONama lengkap : MEDO SUROGUSTRIANTO Alias TOTOK BinAHMADI TONO;2. Tempat lahir : Ampel Gading (Kab. Pelalawan, Riau);3. Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 16 Mei 1998;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Ukui Desa Ampel Gading Rt. 003 Rw. 003Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Prop. Riau;7. Agama > Islam;8.
Menyatakan terdakwa MEDO SUROGUSTRIANTO Als TOTOK BinAHMADI TONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukummelakukan Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana yang didakwakankepada terdakwa dalam dakwaan yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MEDO SUROGUSTRIANTO AlsTOTOK Bin AHMADI TONO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denganHalaman 2 dari 25 Putusan Nomor 186/Pid.Sus/2019/PN Plwperintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggupmembayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;3.
disampaikandipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pendiriannyasebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Pidana yang telah dibacakan dandiserahkan pada persidangan sebelumnya;Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum tersebut, PenasehatHukum terdakwa mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada Pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :KESATUBahwa ia terdakwa MEDO
Menyatakan Terdakwa MEDO SUROGUSTRIANTO Alias TOTOK BinAHMADI TONO iersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hakatau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan dalam bentuk bukantanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatife Kesatu;2.
Terdakwa:
1.Medo Prayogo Als Medo Bin Sulaidi
2.Klinten Als Raten Bin Burhan
3.Bobi Saputra Als Bobi Bin Candra
61 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Medo Prayogo als Medo bin Sulaidi, Terdakwa II Klinten als Laten bin Burhan, dan Terdakwa III Bobi Saputra bin Candra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
SH
Terdakwa:
1.Medo Prayogo Als Medo Bin Sulaidi
2.Klinten Als Raten Bin Burhan
3.Bobi Saputra Als Bobi Bin Candra
Pembanding/Terdakwa III : Bobi Saputra Als Bobi Bin Candra Diwakili Oleh : Firnandes Maurisya, S.H., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum : ZUBAIDAH. SH
55 — 11
Menerima permintaan banding dari Penasehat hukum terdakwa I Medo Prayogo Als Medo bin Sulaid dan Terdakwa III Bobi Saputra Als Bobi Bin chandra serta Penuntut umum pada kejaksaan Negeri Bengkulu tersebut;
Membebankan kepada I Medo Prayogo Als Medo Bin Sulaid dan Terdakwa III Bobi Saputra Als Bobi Bin chandra untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).-
Pembanding/Terdakwa I : Medo Prayogo Als Medo Bin Sulaidi Diwakili Oleh : Firnandes Maurisya, S.H., M.H.
Pembanding/Terdakwa III : Bobi Saputra Als Bobi Bin Candra Diwakili Oleh : Firnandes Maurisya, S.H., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum : ZUBAIDAH. SH