Ditemukan 1 data
8 — 4
Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun ;Bahwa syarat syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurutketentuan hukum Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku telahterpenuhi kecuali syarat usia bagi anak Pemohon belum mencapai umur 16 tahun, dankarenanya maka maksud tersebut telah ditolak oleh Kantor Urusan Agama KecamatanHal. 2 dari 9 hal Put.47 /Pdt.P/2013/PA.Kab.Mn .Pilangkenceng dengan Surat Nomor: KK.13.19.6/PW.01/161/2013, tanggal 02 Meieer