Ditemukan 2 data
116 — 33
korban dibawa saksi MAULIDIRAHMAN Als EDY masuk ke kamarnya; Bahwa sekitar pukul 21.30 Wita setelah selesai membeli rokok danbensin anak kembali ke rumah saksi MAULIDI RAHMAN Als EDYdan masuk kedalam kamar, oleh saksi MAULIDI RAHMAN Als EDY anak disuruh keluarkamar karena saksi MAULIDI RAHMAN Als EDY mau menyetubuhi saksikorban dan anak duduk dikursi tamu, lalu saksi MAULIDI RAHMAN Als EDYberkata* ikam jangan melawan kalo melawan ku sebarkan foto sama ARSYADdi medsos (kamu jangan melawan kalau melawalan
saksi korban dibawa saksi MAULIDI RAHMAN Als EDYmasuk ke kamarnya; Bahwa sekitar pukul 21.30 Wita setelah selesai membeli rokokdan bensin anak kembali ke rumah saksi MAULIDI RAHMAN Als EDYdanmasuk ke dalam kamar, oleh saksi MAULIDI RAHMAN Als EDY anakdisuruh keluar kamar karena saksi MAULIDI RAHMAN Als EDY maumenyetubuhi saksi korban dan anak duduk dikursi tamu, lalu saksiMAULIDI RAHMAN Als EDY berkata ikam jangan melawan kalomelawan ku sebarkan foto sama ARSYAD di medsos (kamu janganmelawan kalau melawalan
Ni Ketut Hevy Yushantini, SH
Terdakwa:
Ketut Heryantika Susana Putra
19 — 5
- Menyatakan Terdakwa : Ketut Heryantika Susana Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawalan hukum Menyalah Gunakan Narkotika Gol I bagi diri sendiri,
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ketut Heryantika Susana Putra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara
karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;hal. 20 dari 23 halaman putusan Nomor 180/Pid.Sus/2018/PN Dps1.MENGADILI ;Menyatakan Terdakwa : Ketut Heryantika Susana Putra telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpahak dan melawalan