Ditemukan 1 data
9 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 0856/022/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang benar adalah Meleyan Permatasari binti Anwar Suwarso;
3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 206000.- (dua ratus enam ribu rupiah
Bahwa setelah pernikahan tersebut, Para Pemohon telah menerima salinanKutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember denganAkta Nikah Nomor 0856/022/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018, dan setelahdibaca ternyata terdapat kesalahan identitas yaitu pada: Nama Pemohon tertulis Meleyan Permatasari binti Suhermanto,sebenarnya adalah Meleyan Permatasari binti Anwar Suwarso;4.
Menetapkan nama Pemohon yang tertulis Meleyan PermatasaribintiSuhermanto pada akta nikah No: 0856/022/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018sebenarnya adalah Meleyan Permatasari binti Anwar Suwarso3.
Bahwa nama Pemohon yang tertulis Meleyan Permatasari bintiSuhermanto pada akta nikah No: 0856/022/X/2018 tanggal 15 Oktober2018 sebenarnya adalah Meleyan Permatasari binti Anwar SuwarsoMenimbang, bahwa perubahan biodata Pemohon dalam buku Kutipan AktaNikah tidak mengurangi isi keautentikan buku tersebut sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Pemohon sangat membutuhkan kepastian akanperubahan biodata untuk keperluan mengurus administrasi dan untuk