Ditemukan 2 data
Silvana Mooduto
Terdakwa:
Hamzah Meluko
95 — 33
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa HAMZAH MELUKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAMZAH MELUKO oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena
Penyidik Atas Kuasa PU:
Silvana Mooduto
Terdakwa:
Hamzah Meluko(Pasal 209 KUHAP)Nomor 6 / Pid.C / 2021 / PN LboCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Limbotoyang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap > HAMZAH MELUKO ;Tempat/Tgl lahir : Batudaa, 01 Februari 1966 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Pilobuhuta, Kec.
Saksi NINGSIH ISMAIL Als NINGSIH ;Halaman 1 dari 10 halaman, Catatan Putusan Nomor 6/Pid.C/2021/PN Lbo3.Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan karena masaalahPenganiayaan ;Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi hari Kamis Tanggal 3 Juni2021 sekitar jam 09.00 wira bertempat di Kantor Desa Pilobuhuta, KecamatanBatudaa, Kabupaten Gorontalo ;Bahwa yang melakukan penganiayaan adalah terdakwa Hamzah Meluko,dan yang menjadi korban adalah saksi sendiri Ningsih Ismail Als Ningsih ;Bawah berawal
saksimenyampaikan bersedia dan tidak berkeberatan, setelah itu saksipun ditampar1 (satu) kali mengunakan tangan kiri dan kanan, dan setelah itumennandatangani Surat Pernyataan ;Saksi TOMI SIKOME ;Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan karena masaalahPenganiayaan ;Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi hari Kamis Tanggal 3 Juni2021 sekitar jam 09.00 wira bertempat di Kantor Desa Pilobuhuta, KecamatanBatudaa, Kabupaten Gorontalo ;Bahwa yang melakukan penganiayaan adalah terdakwa Hamzah Meluko
Menyatakan Terdakwa HAMZAH MELUKO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan ;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAMZAH MELUKO oleh karena itudengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan ;2S: Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hariada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena TerpidanaHalaman 9 dari 10 halaman, Catatan Putusan Nomor 6/Pid.C/2021/PN Lbomelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulanberakhir ;4.
11 — 7
Meluko bin D.
Meluko) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Hamira Usman binti Yano Usman) di depan sidang Pengadilan Agama Gorontalo
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar anak atas seorang anak bernama Riskiyanto Meluko, laki-laki, umur 13 tahun melalui penggugat rekonvensi setiap bulan sebesar Rp. 500.000