Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2021 — Putus : 03-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN LIMBOTO Nomor 6/Pid.C/2021/PN Lbo
Tanggal 3 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Silvana Mooduto
Terdakwa:
Hamzah Meluko
9533
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa HAMZAH MELUKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAMZAH MELUKO oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Silvana Mooduto
    Terdakwa:
    Hamzah Meluko
    (Pasal 209 KUHAP)Nomor 6 / Pid.C / 2021 / PN LboCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Limbotoyang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap > HAMZAH MELUKO ;Tempat/Tgl lahir : Batudaa, 01 Februari 1966 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Pilobuhuta, Kec.
    Saksi NINGSIH ISMAIL Als NINGSIH ;Halaman 1 dari 10 halaman, Catatan Putusan Nomor 6/Pid.C/2021/PN Lbo3.Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan karena masaalahPenganiayaan ;Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi hari Kamis Tanggal 3 Juni2021 sekitar jam 09.00 wira bertempat di Kantor Desa Pilobuhuta, KecamatanBatudaa, Kabupaten Gorontalo ;Bahwa yang melakukan penganiayaan adalah terdakwa Hamzah Meluko,dan yang menjadi korban adalah saksi sendiri Ningsih Ismail Als Ningsih ;Bawah berawal
    saksimenyampaikan bersedia dan tidak berkeberatan, setelah itu saksipun ditampar1 (satu) kali mengunakan tangan kiri dan kanan, dan setelah itumennandatangani Surat Pernyataan ;Saksi TOMI SIKOME ;Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan karena masaalahPenganiayaan ;Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi hari Kamis Tanggal 3 Juni2021 sekitar jam 09.00 wira bertempat di Kantor Desa Pilobuhuta, KecamatanBatudaa, Kabupaten Gorontalo ;Bahwa yang melakukan penganiayaan adalah terdakwa Hamzah Meluko
    Menyatakan Terdakwa HAMZAH MELUKO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan ;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAMZAH MELUKO oleh karena itudengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan ;2S: Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hariada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena TerpidanaHalaman 9 dari 10 halaman, Catatan Putusan Nomor 6/Pid.C/2021/PN Lbomelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulanberakhir ;4.
Register : 03-07-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 381/Pdt.G/2019/PA.Gtlo
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
117
  • Meluko bin D.
    Meluko) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Hamira Usman binti Yano Usman) di depan sidang Pengadilan Agama Gorontalo
    1. Dalam Rekonvensi
      1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian;
      2. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar anak atas seorang anak bernama Riskiyanto Meluko, laki-laki, umur 13 tahun melalui penggugat rekonvensi setiap bulan sebesar Rp. 500.000