Ditemukan 4 data
PT Hasta Panca Mandiri Utama
Tergugat:
Silfester Staylon. A
102 — 53
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 4 Oktober 2022 karena Pekerja melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak
- Menyatakan Tergugat melanggar Peraturan Perusahaan Tingkat IV, Pasal 45 Ayat 4e point 32;
- Menghukum Penggugat untuk membayar hak
Terbanding/Terdakwa : IRMAN S LAIRO
314 — 249
li>
- 1 lembar catatan tanggal 25-08-2021 yang berisi Layani saja brnya MN Bahrih, dia besok langsung dikubur yang ditandatangani oleh Kades
- 1 lembar catatan tanggal 28-05-2021 yang berisi tolong bayarkan dulu beras 2 karung 100 Kg, masukkan keperluan kantor Rp. 1.000.000 (Satu juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Kades
- 1 lembar catatan kepada mama Haifz tanggal 08-07-2021 yang berisi kasihkan uamg BLT nya Pak Sakrim Rp. 300.000 ada keperluan mendesak
Terbanding/Terdakwa : NASRUN A. MOODUTO
254 — 159
lembar catatan tanggal 25-08-2021 yang berisi Layani saja brnya MN Bahrih, dia besok langsung dikubur yang ditandatangani oleh Kades
ERLIN TANHARDJO, SH. MH.
Terdakwa:
NASRUN A. MOODUTO
198 — 157
yang berisi Layani saja brnya MN Bahrih, dia besok langsung dikubur yang ditandatangani oleh Kades
271) 1 lembar catatan tanggal 28-05-2021 yang berisi tolong bayarkan dulu beras 2 karung 100 Kg, masukkan keperluan kantor Rp. 1.000.000 (Satu juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Kades
272) 1 lembar catatan kepada mama Haifz tanggal 08-07-2021 yang berisi kasihkan uamg BLT nya Pak Sakrim Rp. 300.000 ada keperluan mendesak