Ditemukan 626 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2013 — Putus : 27-03-2013 — Upload : 30-04-2013
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 26/B/2013/PTTUN.SBY.
Tanggal 27 Maret 2013 — A.A NGURAH MANIK ASTAWA vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR dan PENGEMONG PURA MERAJAN SATRIYA
5118
  • A.A NGURAH MANIK ASTAWA vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR dan PENGEMONG PURA MERAJAN SATRIYA
    Seksi Perkara Pertanahan ;SamaSama berkewarganegaraan Indonesia, memilihalamat di Kantor Pertanahan Kota Denpasar JalanPudak Nomor : 7 Denpasar, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 26 Juli 2012, nomor :2312/Sk51.71/VII/2012, yang selanjutnya disebutsebagai enone nn ne nen nn nn nnne TERGUGAT/TERBANDINGDanPENGEMONG PURA MERAJAN SATRIYA (yang diwakili oleh JeroChandrawati, dkk).
Register : 29-10-2014 — Putus : 23-07-2015 — Upload : 12-09-2015
Putusan PN TABANAN Nomor 169/PDT.G/2014/PN Tab
Tanggal 23 Juli 2015 — Penggugat : Sagung Putri Astika Tergugat : 1.I Gusti Ngurah Gede Ngurah 2.I Gusti Ngurah Alit Ardana 3.I Gusti Yoga Udayana 4.I Gusti Ngurah Satria Musadi 5.I Gusti Ngurah Parta Bargawa 6.I Gusti Ngurah Windu Santosa 7.I Gusti Ngurah Agung Mahadewa 8.I Gusti Ngurah Gede Mahayogiswara 9.I Gusti Ngurah Agung Srinawa Putra 10.I Gusti Ngurah Mayun Suryatalika 11.BADAN PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN
9142
  • MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan hukum bahwa tanah terletak di Desa Tabanan pipil No.1825, persil nomor 225, luas 8650 m2 atas nama Dwe Merajan Jero Belulang adalah sah harta peninggalan Dwe Merajan Jero Belulang, Br.Belulang, Ds.Mengesta, Kec.Penebel,Kab.Tabanan; Menyatakan hukum bahwa tanah Dwe Merajan Jero Belulang yang telah dijual kepada Bank Seri Parta seluas 2600 m2 adalah sah dan mengikat ahli warisnya; Menyatakan hukum bahwa tanah bagian yang
    diperoleh oleh Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V yang diperoleh dari tanah Dwe Merajan Jero Belulang untuk masing-masing 900 m2 dimana bagian dari Turut Tergugat V telah terbit Sertifikat Hak milik No.1245/Desa Delod Peken, luas 900 m2 atas nama I Gusti Ngurah Mayun Suryatalika adalah sah dan mengikat Penggugat,Tergugat, Turut Tergugat I sampai dengan turut Tergugat V; Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak milik No.2737/Desa Delod Peken luas 4450 m2 atas nama I Gusti Ngurah Gede Ngurah
    (Tergugat) berasal dari tanah Dwe Merajan Belulang; Menyatakan hukum jual beli sebagian tanah sertifikat Hak milik No.2737/Desa Delod Peken seluas 675 m2 yang dijual kepada Josefha Tri Wulandari oleh Tergugat adalah sah dan mengikat Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat V; Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat V tunduk terhadap putusan ini.
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.076.000,00 (tiga juta tujuh puluh enam ribu rupiah) Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Menyatakan hukum tanah sengketa adalah merupakan sisa dari tanah Dwe Merajan Jero Belulang;
    Menyatakan hukum bahwa tanah terletak di Desa Tabanan pipilNo.1825, persil nomor 225, luas 8650 atas nama Dwe Merajan JeroBelulang adalah sah harta peninggalan Dwe Merajan Jero Belulang,Br.Belulang, Ds.Mengesta, Kec.Penebel,Kab. Tabanan.4. Menyatakan hukum bahwa Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat s/dturut Tergugat V adalah samasama berhak mewarisi Dwe Merajan JeroBelulang.5.
    Dalam Surat Pernyataan BersamaSemeton Puri Belulang tertanggal 1 Juni 2013, yang pada intinyatelah dinyatakan bahwa :Druwe Merajan yang terletak di Tabanan (Lingkungan Bank SeriPartha) akan dikelola dan atau dijual untuk biaya melaksanakanrenovasi Merajan dan suci Puri Belulang dengan melanjutkanngenteg linggih.. Sagung Putri Astika (Penggugat) adalah bukan ahli waris PuriBelulang dan atau bukan Pengempon Merajan Puri Belulang dengansegala akibatnya..
    Seluruh druwe Merajan Puri Belulang yang lainnya akan dikeloladengan satu wadah untuk mendapatkan penghasilan yangdipergunakan untuk kepentingan serta pendapatan dari Merajan danatau suci Puri Belulang.10.11.12.13.Bahwa Tergugat, Turut Tergugat dan Turut Tergugat Ilmembenarkan dalam gugatan poin 4, dimana Druwe Merajan yangterletak di Desa Dlod Peken, Tabanan berdasarkan pipil No. 1825,persil No. 225 Luas 8650 M2.
    Kalaupun toh ada yang sudah mensertipikatkannya, akantetapi secara kepemilikan adalah masih merupakan druwe Merajan.
    jawabannya telahmenyangkal isi gugatan Penggugat dan mendalilkan bahwa Penggugatbukanlah ahli waris atas tanah warisan Dwe Merajan Jero Belulang dan tanahwarisan Dwe Merajan Puri Belulang adalah padruwen yang tidak dibagibagisecara perorangan melainkan dikelola bersama untuk kepentingan Merajan;Menimbang, bahwa Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V dalamjawabannya telah mendalilkan bahwa pada pokoknya membenarkan dalilgugatan Penggugat kecuali dalil gugatan angka 7 karena Turut Tergugat IVdan Turut
Register : 06-01-2014 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 10-06-2015
Putusan PN SINGARAJA Nomor 6/Pdt.G/2014/PN Sgr
Tanggal 19 Nopember 2014 — Perdata - PENGGUGAT GEDE SUTAMA, dkk -TERGUGAT NYOMAN KOSALA, dkk
8939
  • Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa, Merajan Arya Jelantik Bukian yang terletak di Dusun Alas Harum, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng seluas 500 m2, dengan batas-batas : Utara adalah merajan Punduk Dauh, Selatan adalah Merajan Manikan, Timur adalah jalan dan Barat adalah rumah Gede Mahendra dan rumah Ketut Sujana, adalah sah merupakan peninggalan/warisan dari leluhur/pengelingsir Arya Jelantik Bukian yang bernama KOMPYANG GIRI ; 4.
Register : 26-07-2012 — Putus : 06-11-2012 — Upload : 23-10-2013
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 22/G/2012/PTUN.DPS
Tanggal 6 Nopember 2012 — PENGGUGAT:
- A.A NGURAH MANIK ASTAWA;
TERGUGAT:
- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR;
- PENGEMONG PURA MERAJAN SATRIYA (yang diwakili oleh Jero Chandrawati, dkk).
8972
  • PENGGUGAT:
    - A.A NGURAH MANIK ASTAWA;
    TERGUGAT:
    - KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR;
    - PENGEMONG PURA MERAJAN SATRIYA (yang diwakili oleh Jero Chandrawati, dkk).
    Seksi Perkara Pertanahan ;SamaSama berkewarganegaraan Indonesia, memilihalamat di Kantor Pertanahan Kota Denpasar JalanPudak Nomor : 7 Denpasar, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 26 Juli 2012, nomor :2312/Sk51.71/VII/2012, yang selanjutnya disebutsebagai Femme eenTERGUGAT ;DanPENGEMONG PURA MERAJAN SATRIYA (yang diwakili oleh JeroChandrawati, dkk).
    ( Enam Puluh RibuEmpat Ratus Lima Puluh meterpersegi) yang terletak di Subak Kedaton No. 118, Desa Sumerta Kelod,Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar tercatat atas nama GustiNgurah Made Dog diatas dipecah menjadi beberapa Sertipikat Hak Milik(SHM) atas nama LABA PURA MERAJAN SATRIA antara lain ;1.
    (Enam Puluh RibuEmpat RatusLima Puluh meter persegi) yang terletak di subak Kedaton No. 118, DesaSumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar tercatat atasnama Gustil Ngurah Made Dog diatas Tanpa sepengetahuan ahli waris(Penggugat) dipecah menjadi beberapa Sertipikat Hak Milik (SHM) atasnama LABA PURA MERAJAN SATRIA, seharusnya jika Tergugatmenyelidiki tentang Riwayat tanah terlebih dahulu tentunya Tergugatmengetahui bahwa tanah tersebut diatas adalah milik ahli waris darialmarhum Gusti
    Ngurah Made Dog bukan milik dari Ida Tjok NgurahJambe Pemecutan dan atau Ida Cokorda Ngurah Mayun Samirana, S.H,jika Tergugat telah menyelidiki riwayat tanah tersebut diatas kenapaPenggugat tidak mengetahui jika tanah akan dan telah menjadi sertipikatatas nama LABA PURA MERAJAN SATRIA s2222n2eneneeenne oo Pasal 18 ayat 2 yaitu : Setelah menerima surat atau suratsurat buktihak beserta keterangan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini makaKepala Kantor Pendaftaran Tanah mengumumkan permohonanpembukuan
    ( EnamPuluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh meter persegi) yangterletak di Subak Kedaton No. 118, Desa Sumerta Kelod,Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar tercatat atasnama Gust Ngurah Made Dog diatas tanpa sepengetahuan=23ahli waris (Penggugat) dipecah menjadi beberapa SertipikatHak Milik (SHM) atas nama LABA PURA MERAJAN SATRIAANALG, VUE, j~~~~~ nnn nn rs1.
Register : 18-01-2022 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 11-02-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 44/Pdt.P/2022/PN Dps
Tanggal 10 Februari 2022 — Pemohon:
IDA TJOK NGR JAMBE PEMECUTAN
4636
  • Denpasar, Seluas 104.000 M2 (10,4 hektar);Bahwa penjualan Tanah Laba Pura Merajan Satriya Pemohon lakukanKarena:a.
    Untuk biaya Renovasi/Pemugaran Pura Merajan Satriya;c. Melaksanakan Karya/Upacara sebagai tindak lanjut atasPemugaran Pura Merajan Satriya;d.
    Menyatakan Pemohon berhak untuk mengatur, mengelola,mendayagunakan dan memanfaatkan dalam arti yang seluasluasnyaterhadap semua asetaset Tanah Laba Pura Merajan Satriya untukpelestarian, pemeliharaan juga melakukan renovasi bangunanbangunan Pelinggih, melaksanakan Karya/Upacara Agama sertamenjaga kelangsungan Yadnya (piodalan) pada Pura Merajan Satriya;. Menyatakan Pura Merajan Satriya adalah Pura Keluarga;.
    di Pura Merajan Satriya;Bahwa Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan dari Puri Satriyaselaku pengempon Pura Merajan Satriya;Hal 11 dari 9 HalamanPenetapan Nomor 44/Pat.P/2022/PN DpsBahwa saksi hadir pada saat pelantikan Tjokorda NgurahJambe Pemecutan sebagai Raja Puri Satriya;Bahwa pengempon dari Pura Merajan Satriya adalahTjokorda Ngurah Jambe Pemecutan;Bahwa Pura Merajan Satriya adalah pura keluarga;Bahwa Pura Merajan Satriya terletak di areal Puri Satriya;Bahwa Pura Merajan Satriya memiliki laba pura
    Agung :Bahwa saksi menjelaskan Bahwa Pura Satriya berada 1wilayah dengan Merajan Satriya;Bahwa pengempon Pura Merajan Satriya adalah TjokordaNgurah Jambe Pemecutan dan tidak ada orang lain;Bahwa ada tanah laba pura di Badak Agung;Bahwa biaya untuk upacaraupacara di Pura Merajan Satriyamerupakan biaya dari Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan Sendiri dan tidakada dari desa adat;Bahwa pura merajan satriya adalah pura keluarga;Bahwa saksi tidak tahu terkait dengan penjualan tanah labapura;Bahwa saksi tidak
Putus : 27-01-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1849 K/Pdt/2015
Tanggal 27 Januari 2016 — NYOMAN KOSALA, DKK. VS I GEDE SUTAMA, DKK. DAN GEDE MAHENDRA, DK.
7119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , danmemiliki dadia dan merajan yang dikenal dengan sebutan sebagai DadiaBukian yang memiliki satu pura keluarga atau merajan yang dikenal dandisebut sebagai Merajan Bukian terletak di Dusun Alas Harum, DesaBungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng atau juga dalamperkara ini disebut objek sengketa;Bahwa dari sumbersumber yang ada seperti prasasti, babad, silsilahketurunan, adatistiadat dan kebiasaan yang telah diwariskan secara turuntemurun dari para leluhur Bukian, maka pura keluarga (merajan
    Menyatakan hukum bahwa merajan yang berdiri di atas tanah seluas + 500m? (lima ratus meter persegi) terletak di Dusun Alas Arum, Desa Bungkulan,Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dengan batasbatas sebagaiberikut:Sebelah Utara : Merajan Punduh Dauh;Sebelah Timur : Jalan;Sebelah Selatan : Merajan Manikan;Sebelah Barat : Rumah Ketut Sujana dan Gede Mahendra;adalah sah disebut sebagai Merajan dadia Bukian yang tidak bisa dibagiwaris;4.
    Menyatakan hukum bahwa Merajan dadia Bukian yang berdiri di atas tanahseluas + 500 m?
    Bahwa sebelum dan sesudah tahun 1984 merajan dan dadia keluarga besarMade Giri Bukian (Kompyang Giri Bukian) atau objek sengketa yang ada diatas tanah pekarangan Desa Pakraman Bungkulan adalah sah disebutsebagai merajan dadia Bukian (merajan Bukian milik dadia Bukian) danbukan merajan dadia Arya Jelantik Bukian;9.
    Bahwa gedong simpen yang ada di merajan dadia Bukian (merajan Bukianmilik dadia Bukian) adalah merupakan ciri dari treh soroh Satria Dalem (vide:keterangan saksi ahli Dewa Putu Budarsa dan saksi ahli Drs. Putu wilasa);2.
Putus : 15-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 678 PK/Pdt/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — NYOMAN SURANATA, DKK VS I GEDE SUTAMA, DKK
7945 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keluarga satu merajan adalah dimanakeluarga besar Arya Jelantik Bukian memiliki sebuah pura keluarga(merajan) yakni: tempat suci sebagai tempat persembahyangankeluarga/tempat untuk melakukan pemujaan terhadap Betara Kawitan AryaJelantik Bukian yang disebut dengan Merajan Arya Jelantik Bukian, yangterletak di Dusun Alas Harum, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan,Kabupaten Buleleng;2.
    Bahwa Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi adalah satukeluarga besar atau satu puruse atau satu keluarga dadia dan merajan, danmemiliki dadia dan merajan yang dikenal dengan sebutan sebagai DadiaBukian yang memiliki satu pura keluarga atau merajan yang dikenal dandisebut sebagai Merajan Bukian terletak di Dusun Alas Harum, DesaBungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng atau juga dalamperkara ini disebut objek sengketa;4.
    Menyatakan hukum bahwa merajan yang berdiri di atas tanah seluas +500 m? (lima ratus meter persegi) terletak di Dusun Alas Arum, DesaBungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dengan batasbatassebagai berikut:Sebelah Utara Merajan Punduh Dauh;Sebelah Timur Jalan;Halaman 13 dari 18 Hal. Put. Nomor 678 PK/Pdt/2017Sebelah Selatan Merajan Manikan;Sebelah Barat Rumah Ketut Sujana dan Gede Mahendra;adalah sah disebut sebagai Merajan dadia Bukian yang tidak bisa dibagiwaris;4.
    Menyatakan hukum bahwa Merajan dadia Bukian yang berdiri di atastanah seluas + 500 m?
    Menyatakan hukum bahwa objek sengketa, Merajan Arya JelantikBukian yang terletak di Dusun Alas Harum, Desa Bungkulan, KecamatanSawan, Kabupaten Buleleng seluas + 500 m? (lima ratus meter persegi)dengan batasbatas: Utara adalah Merajan Punduk Dauh, Selatanadalah Merajan Manikan, Timur adalah jalan dan Barat adalah rumahGede Mahendra dan rumah Ketut Sujana, adalah sah merupakanpeninggalan/warisan dari leluhur/pengelingsir Arya Jelantik Bukian yangbernama Kompyang Giri;4.
Register : 13-07-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 08-08-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps
Tanggal 25 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
MEYER V. SIMANJUNTAK,S.H.,MH.
Terdakwa:
I WAYAN KICEN ADNYANA, S.E.
10356
  • diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BPD Bali cabang Klungkung dengan No Rekening 021 02.02.21822-1 atas nama Pan Pem Merajan
      tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penata Usahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
    2. Foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor : 39 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapanan dan Belanja Daerah yang sudah di legalisir;
    3. Proposal mohon bantuan Hibah dari Panitia Pembangunan Merajan
      Sri Arya Kresna Kepakisan Dusun Anjingan Desa Getakan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung tertanggal 12 Maret 2015 yang ditandatangani pihak pertama I NYOMAN SUWIRTA bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung dan pihak kedua I KETUT KRISNIA ADI PUTRA sebagai Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan Dusun Anjingan Desa Getakan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung;

      1. Kwitansi dari Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
      Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan Desa Getakan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung;
    4. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 00411/SP2D/-BKT/2015 tertanggal 7 April 2015 yang ditujukan kepada Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan Desa Getakan melalui rekening Bank BPD Bali cabang Klungkung dengan No rekening : 021.02.02.21822-1 (Pem Merajan Sri Arya Kresna BPD Bali Cabang Klungkung;
    5. 1 (satu) lembar rekening koran terhadap
      No Rekening : 021.02.02.21822-1 Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan Dusun Anjigan Desa Getakan tertanggal 29 Maret 2015;
    6. Slip penarikan tertanggal 24 April 2015 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
    7. 1 (satu) lembar dokumen yang bertuliskan Rekapan Bansos/Induk Tahun Anggaran 2015 I WAYAN KICEN ADNYANA, SE Anggota DPRD Kabupaten Klungkung yang mengajukan I WAYAN KICEN ADNYANA, SE ;
    8. 1 (satu) buah kepingan DVD-R plus
      Pura dalem/penataran agung sukra paing paangPura mas melanting ayu bude kliwon ugu(2)Pura paibon merajan utawi dadia :a.b.~ 9 2 9z= GP 3Pura merajan warga dewa desak kartiniPura merajan warga dewa ngakan made japaPura merajan warga dewa ngakan putu narkaPura merajan warga Sang guru warniPura dadia pula sari warga pan suartamaPura dadia pula sari warga pan siartaPura dadia pula sari warga ketut nastraPura dadia pula sari warga pan suamaPura dadia pula sari warga pan sedaniPura panti warga tangkasPura
      Pura mas melanting ayu bude kliwon ugu(4)p.q.r+NX x < bb.GC.dd.Pura paibon merajan utawi dadia :Pura merajan warga dewa desak kartiniPura merajan warga dewa ngakan made japaPura merajan warga dewa ngakan putu narkaPura merajan warga Sang guru warniPura dadia pula sari warga pan suartamaPura dadia pula sari warga pan siartaPura dadia pula sari warga ketut nastra.
      Pura mas melanting ayu bude kliwon ugu(2)Pura paibon merajan utawi dadiaa. Pura merajan warga dewa desak kartiniPura merajan warga dewa ngakan made japaPura merajan warga dewa ngakan putu narkaPura merajan warga Sang guru warniPura dadia pula sari warga pan suartama~ Oo a9 5Pura dadia pula sari warga pan siartaPura dadia pula sari warga ketut nastra= Pura dadia pula sari warga pan suamaPura dadia pula sari warga pan sedanij. Pura panti warga tangkask. Pura dadia tangkas warga pan darmaI.
      Pura mas melanting ayu bude kliwon ugu(2) Pura paibon merajan utawi dadiaa. Pura merajan warga dewa desak kartiniPura merajan warga dewa ngakan made japaPura merajan warga dewa ngakan putu narkaPura merajan warga Sang guru warniPura dadia pula sari warga pan suartama~ O29 5Pura dadia pula sari warga pan siartaPura dadia pula sari warga ketut nastraz= Pura dadia pula sari warga pan suamaPura dadia pula sari warga pan sedaniPura panti warga tangkask.
      Sri Arya Kresna Kepakisan pernah melakukanverifikasi atau tidak; Bahwa bangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan tidak ada; Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban pembangunan Merajan Sri AryaKresna Kepakisan tidak pernah dibuat; Bahwa dana yang cair untuk pembangunan Merajan Sri Arya KresnaKepakisan sebesar Rp 200.000.000, (dua ratus juta rupiah); Bahwa dana pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan berasaldari APBD Klungkung; Bahwa secara aturan saksi tidak tahu apakah Anggota DPRD bolehmemfasilitasi
Register : 06-02-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 24-04-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 112/Pid.B/2020/PN Dps
Tanggal 23 April 2020 — Penuntut Umum:
I Made Santiawan, SH
Terdakwa:
I Ketut Tri Agustina Als. Temon
7322
  • PUTUANDIKA YUDI PUTRA merekam di areal merajan milik Saksi dan Saksiperingati untuk keluar dari merajan saksi, dan di jawab sdr. PUTUANDIKA YUDI PUTRA Saksi Cuma merekam saja, kebetulan adikSaksi yang bernama KETUT AGUSTINA (Temon) berada dekatdengan sdr. PUTU ANDIKA YUDI PUTRA dan adik Saksi berkata DECll DIN NGEREKAM PESU PESU dan sdr.
    ke Jero mangku agar keluarga mereka mendahului untukmelaksanakan persembahyangan, setelah selesai sembahnyangSaksi menghimbau kepada semua keluarganya untuk meninggalkantempat persembahyangan di merajan saksi, karena keluarga Saksiakan melakukan upacara Piodalan untuk sembahyang, kemudian sdr.PUTU ANDIKA YUDI PUTRA merekam di areal merajan milik Saksidan Saksi peringati untuk keluar dari merajan saksi, dan di jawab sdr.
    di merajan saksi, karena keluarga Saksiakan melakukan upacara Piodalan untuk sembahyang, kemudian sdr.PUTU ANDIKA YUDI PUTRA merekam di areal merajan milik Saksidan Saksi peringati untuk keluar dari merajan saksi, dan di jawab sdr.
    areal tempat sembahyang (merajan) di rumah terdakwa yangberalamat di Jl.
    KADEKERIK SURYA BAGASKARA $keluar dari Merajan, dan terdakwa jugaikut keluar merajan, setelah terdakwa di luar Merajan mereka berduasdr. KADEK ERIK SURYA BAGASKARA, dan sdr. PUTU ANDIKAYUDI PUTRA pergi, kKemudian terdakwa kembali masuk kedalamMerajan untuk melaksakan persembahyangan. Bahwa Terdakwa memukul sekali Saja mengenai pipi dari saksikorban.
Putus : 08-04-2013 — Upload : 20-05-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 79/Pid. B/2013/PN. DPS
Tanggal 8 April 2013 — I MADE MINGGU
146
  • Saksi NI NYOMAN REMPIG 0+=Bahwa saksi pernah diperiksa olehPenyidik ;Bahwa keterangan yang saksi sampaikandihadapan Penyidik tersebut semuanya benar ;Bahwa keris tersebut ditaruh di Merajan / SanggahKemulan Rong Tiga sekitar satu setengah tahunyang lalu ; Bahwa yang menaruh keris di Merajan/Sanggahkemulan Rong Tiga adalah saksi sendiri ;Bahwa Atas kehilangan keris yang dialami tidakterhingga karena keris yang hilang tersebutdisakralkan ;Bahwa yang mengempon Merajan saksi adalahsebanyak 8 (delapan
    Saksi I NYOMAN KARIANA;Bahwa saksi pernah diperiksa olehPenyidik ;a keterangan yang saksi sampaikan dihadapanPenyidik tersebut semuanya benar ;Bahwa telah terjadi kehilangan keris di BanjarSulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang,Kabupaten Badung di rumah saksi di Merajan/Sanggah Kemulan Rong Tiga ; Bahwa Keris tersebut ditaruh di Merajan / SanggahKemulan Rong Tiga sekitar satu setengah tahunyang lalu ; Bahwa saksi melihat terdakwa mengambil keristersebut pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2012,sekitar
    Jam 10.30 Wita, karena posisi saksi saat ituada disebelah selatan diluar tembok Merajan /Sanggah, dan Pak Sudinanta ada juga bersamaterdakwa diareal Merajan / Sanggah dan setelahkeris tersebut diambil oleh terdakwa lalu bersamasaksi keris tersebut dibawa ke orang pintar dirumahPan Sana di Banjar Ubud Getasan ; Bahwa Jumlah daripada pengempon Merajan/Sanggah Kemulan tersebut adalah 8(delapan)keluarga yaitu bernama : Nyoman Kariana, MadeMinggu, Nyoman Dupem, Ketut Rawen, Wayanjebut, Wayan Sudinanta
    Saksi WAYAN SUDINANTA ;Bahwa saksi pernah diperiksa olehPenyidik ;Bahwa~ keterangan yang saksi sampaikandihadapan Penyidik tersebut semuanya benar ;Bahwa telah terjadi kehilangan keris di BanjarSulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang,Kabupaten Badung di rumah saksi di Merajan RongTiQ a 222 nn nnn nnn nnn nnnBahwa saksi melihat terdakwa mengambil keristersebut pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2012,sekitar Jam 10.30 Wita, karena posisi saksi saat ituada areal Merajan / Sanggah, dan Pak Kariana adajuga
    disebelah selatan tembok Merajan / SanggahBahwa setelah keris tersebut diambil oleh terdakwalalu bersama saksi keris tersebut dibawa ke orangpintar dirumah Pan Sana di Banjar Ubud Getasan ;e Bahwa jumlah daripada pengempon Merajan/Sanggah Kemulan tersebut adalah 8(delapan)keluarga yaitu bernama : Nyoman Kariana, MadeMinggu, Nyoman Dupem, Ketut Rawen, WayanJebut, Wayan Sudinanta, Wayan Winarta, dan NyomanREMD)iQ ===e Bahwa maksud saksi dan terdakwa membawa keristersebut ke orang pintar yaitu) pemikiran
Putus : 16-03-2015 — Upload : 02-04-2015
Putusan PT MATARAM Nomor 31/Pdt/2015/PT. MTR
Tanggal 16 Maret 2015 — 1. I WAYAN KALIANGET, DKK MELAWAN 1. NI KETUT DERATI, DKK
207
  • Bahwa oleh karena kedua orang tua dan mertua PARAPENGGUGAT telah meninggal, maka harta berupa tanah seluas0,648 Ha yang terletakdi Jalan Wisnu, Lingkungan Karang Siluman, Kelurahan Cakranegara,Kota Mataram, yang sebagian telah dibangun Pura Merajan KawitanPulesari, maka dalam Pengurusan Pura Merajan Kawitan Pulesarimenjadi tanggung jawab PARA PENGGUGAT;.
    KawitanPulesari sebuah tempat peribadatan Agama Hindu yaitu Pura MerajanKawitan Pulesari.Bahwa mengingat kedudukan Para PENGGUGAT sebagai cucu dancucu menantu yang menjadi ahli waris dari Nengah Jabon danNi Wayan Misi maka secara otomatis adalah juga sebagai PengurusPura Merajan Kawitan PulesariBahwa tanah a quo yang dimiliki oleh Nengah Jabon dan Ni WayanMisiyang kemudian menjadi Pura Merajan Kawitan Pulesari Dan merupakanobjek sengketa dalam perkara a quo memiliki batasbatas sebagaiberikut;Sebelah
    selesaisekolah, TERGUGAT tidak juga kunjung meninggalkan (hengkang)dari tanah yang merupakan Pura Merajan Kawitan Pulesari (tempatsuci/ibadah).
    Merajan Kawitan Pulesaridengan Para PENGGUGAT sebagai Pengurusnya;4.
    Memerintahkan pada PARA PENGGUGAT atau siapa pun yangmenguasai Objek Sengketa untuk menyerahkan dan ataumengembalikan kepemilikan atas Objek Sengketa tersebut pada PARAPENGGUGAT sebagai Pengurus Pura Merajan Kawitan Pulesari5S.
Register : 24-01-2023 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PT DENPASAR Nomor 18/PDT/2023/PT DPS
Tanggal 15 Februari 2023 — Pembanding/Tergugat : Pura Merajan Gede Banjar Diwakili Oleh : I Nyoman Sunarta, SH.
Terbanding/Penggugat : Ida Bagus Kosala
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
487
  • Pembanding/Tergugat : Pura Merajan Gede Banjar Diwakili Oleh : I Nyoman Sunarta, SH.
    Terbanding/Penggugat : Ida Bagus Kosala
    Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
Register : 05-03-2014 — Putus : 17-04-2014 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN TABANAN Nomor 24/PID.SUS/2014/PN.TBNN
Tanggal 17 April 2014 — TERDAKWA
10657
  • oleh nenek (SAKSI 3) kKemudian korban ditanya Mang ngujang awak dimerajan nyen leteh merajan cang nyen (Mang ngapainkamu di merajan/dipura nanti kotor merajan/pura saya nanti) dan setelah itukorban langsung pulang kerumahnya dan terdakwa juga langsung perdi.
    Bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 29Desember 2013 sekira jam 15.30 wita bertempat di di Aeral Merajan milik sayadi Kec. / Kab. Tabanan. Bahwa saksi melihat secara langsung terdakwa sedang bersama dengan saksikorban SAKSI KORBANdi Merajan milik SAKSI 4 di Kec. / Kab. Tabanan Bahwa saksi mengetahui bagaimana terdakwa melakukan perbuatan cabulterhadap korban.
    ) setelah itu korbanlangsung menurunkan celana pendek dan celana dalamnya sampai di bawahkemaluan saja setelah itu terdakwa menjilat kemaluan korban kurang lebih satumenit, setelah itu koroban langsung menaikan celananya dan langsung keluar darimerajan ketika korban keluar dari merajan korban dilihat oleh nenek (SAKSI 3)kemudian korban ditanya Mang ngujang awak dimerajan nyen leteh merajan cangnyen (Mang ngapain kamu di merajan/dipura nanti kotor merajan/pura saya nanti)dan setelah itu korban langsung
    masukkedalam merajan milik SAKSI 4 untuk mencari minum di keran yang berada didalam Merajan setelah korban minum air disana kemudian terdakwa datang danikut masuk kedalam merajan dan terdakwa mengatakan kepada korban kejep gen(sebentar saja) setelah itu terdakwa mengatakan tuunan nake kejep gen enggalinpang sing ade nak teke(turunin sebentar aja cepetin biar gak ada orang datang)setelah itu korban langsung menurunkan celana pendek dan celana dalamnyasampai di bawah kemaluan saja setelah itu terdakwa
    menjilat kKemaluan korbankurang lebih satu menit, setelah itu koroban langsung menaikan celananya danlangsung keluar dari merajan ketika korban keluar dari merajan korban dilihat olehnenek (SAKSI 3) kemudian korban ditanya Mang ngujang awak dimerajan nyenleteh merajan cang nyen (Mang ngapain kamu di merajan/dipura nanti kotormerajan/pura saya nanti) dan setelah itu korban langsung pulang kerumahnya danterdakwa juga langsung pergi;Menimbang, bahwa terdakwa pada saat melakukan perbuatan cabul dengankorban
Putus : 06-06-2016 — Upload : 20-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 PK/PID/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — IDA TJOKORDA NGURAH JAMBE PEMECUTAN, S.H.
6635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • nama Laba Pura Merajan Satriya;Sebidang tanah seluas 6.975 M2 (enam ribu sembilan ratus tujuh puluhlima meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1567/DesaSumerta Kelod, tertulis atas nama Laba Pura Merajan Satriya;Sebidang tanah seluas 7.420 M2 (tujuh ribu empat ratus dua puluh meterpersegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1568/Desa Sumerta Kelod,tertulis atas nama Laba Pura Merajan Satriya;Sebidang tanah seluas 5.100 M2 (lima ribu seratus meter persegi)dengan Sertifikat Hak Milik Nomor
    persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1572/Desa SumertaKelod, tertulis atas nama Laba Pura Merajan Satriya;Hal. 2 dari 48 Hal.
    Hak Milik Nomor 1575/Desa Sumerta Kelod, tertulisatas nama Laba Pura Merajan Satriya;Sebidang tanah seluas 4.130 M2 (empat ribu seratus tiga puluh meterpersegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1576/ Desa Sumerta Kelod,tertulis atas nama Laba Pura Merajan Satriya;Sebidang tanah seluas 5.965 M2 (lima ribu sembilan ratus enam puluhlima meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1577/DesaSumerta Kelod, tertulis atas nama Laba Pura Merajan Satriya;Sebidang tanah seluas 4.595 M2 (empat ribu lima
    ratus sembilan puluhlima meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1578/DesaSumerta Kelod, tertulis atas nama Laba Pura Merajan Satriya;Sebidang tanah seluas 4.365 M2 (empat ribu tiga ratus enam puluh limameter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1579/Desa SumertaKelod, tertulis atas nama Laba Pura Merajan Satriya;Sebidang tanah seluas 4.500 M2 (empat ribu lima ratus meter persegi)dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1580/Desa Sumerta Kelod, tertulisatas nama Laba Pura Merajan Satriya
    , tertulis atas nama Laba Pura Merajan Satriya;Sebidang tanah seluas 3.670 M2 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh meterpersegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1584/Desa Sumerta Kelod,tertulis atas nama Laba Pura Merajan Satriya;Hal. 3 dari 48 Hal.
Register : 19-12-2012 — Putus : 22-03-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 512 K/TUN/2012
Tanggal 22 Maret 2013 — 1. TJOKORDA ANOM DHARMA PUTRA, 2. TJOKORDA NGURAH BHARATA VS KEKEN PERTANAHAN KABUPATEN KLUNGKUNG DAN I WAYAN REGEG, SH.MBA.MKn;
5116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TJOKORDA NGURAH BHARATA, Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Swasta, Alamat Dusun Pekandelan, Desa Nyalian, KecamatanBanjarangkan, Kabupaten Klungkung, yang mana masingmasing bertindakselaku Ketua dan Bendahara atas nama: Pengempon Pura Merajan AgungNyalian di Dusun Pekandelan, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan,Kabupaten Klungkung dalam hal ini memberikan kuasa kepada: COKNGURAH SURYANINGRAT, Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanWiraswasta, yang juga salah satu Waris/pengempon Pura Merajan AgungNyalian
    Bahwa terhadap tanah diatas Penggugat kuasai sejak Tahun 1950 dan dalamwaktu itu telah beberapa kali terjadi perubahan penggarap yang berbeda danhasilnya seluruhnya dibawa/diberikan kepada Penggugat (Merajan/Puri),kemudian dalam waktu tertentu pernah terjadi perubahan status tanah dengan hakgadai namun dalam perikatan tersebut perjanjian/kesepakatan yang dibuat hanyadengan pihak Penggugat;3.
    Foto copy Surat Pernyataan Pengempon Pemerajan Agung Puri Agung Nyalian ,menguatkan pipil Nomor: 451 atas nama: COK GDE PUTRA adalah berasal daripipil Nomor: 313 atas nama: DWE MERAJAN AGUNG NYALIAN tertanggal 08April 1992;Foto copy Silasila Dwe Merajan Agung Nyalian, tertanggal 10 Nopember 2008;Foto copy tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan 6030/2010;Foto copy Surat Keterangan Kepala Desa Nyalian Nomor: 23/X/Pem/2010 tanggal21 Oktober 2010, menerangkan benar Pura Merajan Agung Nyalian memiliki
    Pura Merajan Agung Nyalian.Pada tanggal 20 Maret 1984 Kepala Kantor Agraria yang menjabatpada saat itu, Edy Marudianto, B.Sc, NIP. 010058775, telahmenerbitkan Sertifikat SHM No: 290 Desa Nyalian an. I Tampek (VideBukti P54), sebagai sertifikat penyanding sebelah utara tanahsengketa tersebut saat itu tahun 1984 adalah I Tampek, sebaliknya ITampek menyatakan (tahun 1984) penyanding di sebelah selatan ITampek adalah Tjok Gde Putra.
    Pihak Puri an.Pura Merajan Agung secara turun temurun (satu keturunan).Cok Gde Oka (Pipil No. 121/ Th. 1950)> Tjok Gde Putra (Pipil No. 451/th.1980) Dwe Merajan Agung (SPPT No: 51.05.020.009.0200069.0/Th.2010)adalah satu keturunan.Pasal 30 huruf c UndangUndang Republik Indonesia No: 14 Tahun 1985menyatakan : Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi membatalkan Putusanatau Penetapan PengadilanPengadilan dari semua lingkungan peradilan karenalalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh Peraturan UndangUndangyang
Putus : 02-09-2016 — Upload : 19-09-2016
Putusan PT DENPASAR Nomor 117/PDT/2016/PT.DPS
Tanggal 2 September 2016 — 1. I NYOMAN PANTES; 2. KETUT BUDIARTA; 3. I MADE SUMERTA; sebagai PARA PEMBANDING; Melawan : 1. I WAYAN RESEP; 2. I OPLAN; 3. I OPLIN; 4. I RATUS sebagai PARA TERBANDING;
7025
  • Monong /I Daging diberikan mengupapira sanggah/merajan peninggalan Genuk (alm) dengan hasilhasil dari tanah (tanah Sengketa) yangdikelola oleh Wayan Saneng alias Saneng bersama Istrinya Ni WayanSemping berserta anakanaknya yaitu Para Tergugat.;10.
    Bahwa mengingat tanah Sengketa yang diatas namakan menjadi WayanSaneng alias Saneng (alm) yang ditempati oleh Tergugat 1 dan Tergugat 3adalah tanah yang semula adalah tanah catu merajan, dan selama ini ParaPenggugat beserta keluarga besar keturunan Genuk lainnya bersama ParaTergugat selalu) urunan untuk melakukan mengupapira merawat,memelihara, memperbaiki beserta membuat upakara upacara keagamaanterhadap sanggah /merajan peninggalan Genuk tersebut, sementaratanah sengketa dikuasai dan dihasili sendiri
    Untuk Para Tergugat,Halaman. 7 dari 30 Putusan Nomor 117/PDT/2016/PT DPSDan Para Penggugat bersama Para Tergugat berkewajiban secarabersamasama Mengupapira atau merawarat ,memperbaiki, sertamembuat upakaraupacara Keagamaan sanggah/ merajan peninggalan Genuk (alm) yang sebelumnya merupakan bagian kewajiban yangdibebankan oleh Genuk (alm) kepada Monong (alm);6.
    Terlebihlebin lagi SEBUTAN TANAHCATU MERAJAN tersebut ditujukan terhadap OBYEK SENGKETA yangsudah jelasjelas merupakan TANAH WARISAN dan HAK MILIK dari WAYAN SANENG yang merupakan hasil warisan turun temurun dari kakekpara Tergugat atau orang tua dari ayah para Tergugat ( Saneng ) yangbernama REDENG (alm) .
    Dan obyek sengekta sama sekali tidak ada hubunganya dengankeluarga para Penggugat karena sudah sejak lama merupakan milik SANENG sendiri dari hasil waris orang tuanya bernama REDENG ( Alm )serta tidak ada kaitanya sebagai tanah catu merajan dari keluraga paraPenggugat.
Putus : 28-09-2017 — Upload : 24-10-2017
Putusan PT DENPASAR Nomor 118/Pdt/2017/PT DPS
Tanggal 28 September 2017 — I Wayan Putra sebagai Pembanding MELAWAN Prof. Drs. Ketut Sarna disebut Terbanding; Ni Nyoman Sai disebut Terbanding; Men Kasih disebut Terbanding; Men Adi disebut Terbanding; Made Adi disebut Terbanding; Ketut Sukarsana disebut Terbanding; Komang Aryana disebut Terbanding
2915
  • merupakan Merajan/MerajanGede karena ada Pelinggin Kawitan Kebayan yang disungsunglebih dari satu keluarga termasuk keluargaPELAWAN/PEMBANDING yang memiliki huoungan wit atau leluhurberdasarkan garis kelahiran (geneologis) dengan Merajan/MerajanGede yang ada di Jalan Melati Nomor 09, Banjar Grokgak Tengah,Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.Bahwa hubungan wit atau leluhur berdasarkan garis kelahiran(geneologis) menunjukkan bahwa PELAWAN/PEMBANDINGmemiliki wit atau leluhur sebagai
    Bahwa berdasarkan tatanan kehidupan warga/Klen/SorohKebayan penyungsung/penyungkem Merajan/Merajan Gededitentukan oleh ikatan wit atau leluhur berdasarkan garis kelahiran(geneologis), maka penyungsung/penyungkem secara otomatispemilik pelinggin kawitan Kebayan, merupakan satu kesatuanyang tidak dapat dipisahkan, begitu juga tatanan kehidupan AgamaHindu. secara umum (di luar warga/klen/soroh KEBAYAN),sehingga tidak memungkinkan soroh lainpenyungsung/penyungkem dan memiliki pelinggih soroh lain.6.
    /Merajan Gede) yangdidirikan di atas obyek sengketa telah berdiri selama puluhan bahkanratusan tahun yang lalu sebelum pensertipikatan kepemilikan tanah atasnama TERLAWAN1/TERBANDING 1 danTERLAWAN 2/TERBANDING2 (Sertipikat Tahun 1994) .
    Bahwa PELAWAN/PEMBANDING sama dengan unsur Pawonganadalah merupakan pemilik Sanggah Pemrajan PerthisentanaKebayan, Obyek sengketa sama dengan unsur Palemahan adalahtempat berdirinya bangunan suci (Merajan/Merajan Gede),Bangunan Suci (Pelinggin Kawitan) sama dengan unsurParhyangan adalah Pelinggih Kawitan Kebayan = yangHalaman 15 dari 23 hal Put.No.118/Pdt/2017/PT DPS7.2.disungsung/sungkem (sembah bhakti) dan dimiliki olehPELAWAN/PEMBANDING.
    Bahwa dengan demikian Majelis tingkat pertama dalam perkara ini telahkurang sempurna dalam mempertimbangkan faktafakta yang terungkapdalam persidangan;10.Bahwa Merajan/Merajan Gede merupakan HARTA PUSAKA YANGDIWARISKAN OLEH LELUHUR YANG TIDAK BISA DIBAGIBAGI yangakan tetap utuh dan melekat sepanjang zaman sampai kapanpunHalaman 17 dari 23 hal Put.No.118/Pdt/2017/PT DPS11sepanjang keturunannya masih ada, yang secara kasat mata tidak bisamengadopsi cara pembuktian seperti suatu hak milik atas tanah
Putus : 19-12-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 160 PK/Pdt/2014
Tanggal 19 Desember 2014 — 1. A.A. AYU BUNTER, dkk. VS 1. A.A. GDE ANOM, 2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL di JAKARTA cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROPINSI BALI DI DENPASAR cq. KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR dan 1. A.A. GDE LADET, dkk.
8136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gde Dogolan (almarhum) masih hidup yang notabenemerupakan Kumpi Buyut daripada Para Penggugat dan Tergugat , sertaPara Turut Tergugat telah menetapkan dan menggunakan tanah sengketa A,B, C dan D sebagai Catu/Laba Merajan Agung Puri Kaler Kangin.
    Hal itudilakukan oleh beliau mengingat Merajan Puri Kaler Kangin adalah Merajanmilik Keluarga Besar Puri, dimana dalam pemeliharaan serta biaya upacara/upakara membutuhkan biaya yang begitu besar, untuk menanggulanginyaHal. 4 dari 12 halaman Putusan Nomor 160 PK/Pdt/2014hasilhasil dari tanahtanah secara terusmenerus secara turuntemurunsampai tanah sengketa tersebut terakhir dikelola oleh A.A. Gde Toplo(almarhum);. Bahwa permasalahan mulai muncul ketika A.A.
    Rai Gedet (almarhum)yang tidak mau mengembalikan fungsi tanah sengketa pada posisi yangsebenarnya yakni sebagai Catu/Laba Merajan ternyata diikuti oleh A.A. GdeAnom (Tergugat I), untuk tetap berusaha mengangkangi dan menguasaitanah sengketa dengan segala macam upaya dan berusaha pula untukmerubah datadata tanah sengketa serta melakukan upayaupaya untukmensertipikatkannya.
    Ketika Para Penggugat melakukan penelusuran keBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar ternyata dua bidang tanahyang diwariskan untuk kepentingan Merajan sebagai Catu/Laba sudahdisertipikatkan atas nama A.A. Gde Anom (Tergugat I), yakni tanah sengketaA SHM Nomor 275, luas 3.300 m? dan tanah sengketa B SHM Nomor 274,luas 2.880 m?;.
    Gde Dogolan (almarhum) yang patut menjadiCatu/Laba Merajan Puri Kaler Kangin, Dusun Tatiapi, Desa Pejeng Kawan,Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar dan hasilnya dipergunakanuntuk kepentingan upacara dan upakara serta pemeliharaan bangunansecara fisik Merajan Puri Kaler Kangin;5. Menyatakan bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat secarasepihak adalah tanpa alas hak yang sah dan melawan hukum;6.
Putus : 24-03-2015 — Upload : 19-04-2015
Putusan PT DENPASAR Nomor 23/PDT/2015/PT.DPS
Tanggal 24 Maret 2015 — 1.NYOMAN KOSALA,; 2.NYOMAN SURANATA, 3.KETUT BRATA WANGSA, 4.PUTU MASTIKA, 5.KETUT NGURAH RAI, 6.GEDE SUKARMA, 7.KETUT AGUS RIADI 8.MADE NGURAH SURALAGA, 9.PUTU AGUS PUTRAYASA- 10.MADE SUDIARMAWANGSA 11.NGURAH JELANTIK ; 12.PUTU WIDIKARYA,- 13.MADE OKA WARDANA ; 14.NYOMAN NGURAH SUCAHYADI, 15.MADE MAHARJANA,; 16. KADEK ARTA SEDANA 17.KETUT WIRADNYANA, 18.NYOMAN SUWIJANA,; 19.PUTU BAMBANG ARIAWAN; 20.I PUTU NGURAH WIARTAWAN BUKIAN- 21.MADE SUMITRA: 22.NYOMAN NGURAH BUDIARJA; 23.KOMANG BUDIARTA; 24.GEDE SUKASA ; 25.PUTU SUMAHARDIKA; 26.NYOMAN WIDNYANA, ;- 27.PUTU YASA; 28.MADE NGURAH RAHAYUDI sebagai: para Pembanding; -- M E L A W A N --- 1. I GEDE SUTAMA, ; 2.PUTU ARDANA BUKIAN,; 3.I MADE SUHENDRA WANGSA sebagai: para Terbanding; -
7819
  • Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa ( Merajan Arya Jelantik Bukian) yang terletak di Dusun Alas Harum, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng adalah sah merupakan peninggalan/warisan dari leluhur/pengelingsir Arya Jelantik Bukian yang bernama: KOMPYANG GIRI; ----------C. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik sah dari Merajan Arya Jelantik Bukian yang terletak di Dusun Alas Harum,Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng; ---- D.
    Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat adalah sah telah Nilar Kawitan (meninggalkan Kawitan Arya Jelantik Bukian); Sehingga tidak punya hak lagi terhadap obyek sengketa (Merajan Arya Jelantik Bukian) yang terletak di Dusun Alas Harum, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng; --E.
    Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk tidak melakukan segala bentuk aktifitas di Merajan Arya Jelantik Bukian, baik aktifitas yang berkaitan dengan Pembangunan maupun aktifitas dalam bentuk yadnya; --------------------Dalam Rekonpensi : ------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 19 Nopember 2014 Nomor: 6/Pdt.G/2014/PN.Sgr. tersebut ; ----Dalam Konpensi dan Rekonpensi: ------------ Menghukum para Pembanding semula para Tergugat Konpensi
    Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat Konpensi dan ParaTergugat Konpensi adalah sah sebagai keturunan/ahli waris darileluhur/Pengelingsir keluarga besar Arya Jelantik Bukian, di Dusunalas harum, Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Kabupaten Bulelengyang bernama KOMPYANG GIRI; Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa, Merajan Arya JelantikBukian yang terletak di Dusun Alas Harum, Desa Bungkulan,Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng seluas + 500 m?
    , denganbatasbatas : Utara adalah merajan Punduk Dauh, Selatan adalahMerajan Manikan, Timur adalah jalan dan Barat adalah rumah GedeMahendra dan rumah Ketut Sujana, adalah sah merupakanpeninggalan/warisan dari leluhur/pengelingsir Arya Jelantik Bukianyang bernama KOMPYANG GIRI ; 4. Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;DalamRekonpensiMenolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para TergugatKonpensi untuk seluruhnya;Hal 9 dari 17 Hal Put.
    AryaJelantik Bukian yang merupakan warisan Leluhur / Pengelingsir Arya JelantikBukian apalagi kalau dikaitkan dengan kepercayaan Agama Hindu, tempatsuci keluarga besar yang dikenal dengan sebutan Kawitan / Merajan tidak dimungkinkan satu Kawitan / Merajan di Puja atau di Sungsung oleh 2 (dua)Golongan / Soroh yang berbeda seperti dalam perkara Aquo ; Menimbang, bahwa dengan pertimbangan di atas tersebut PengadilanTinggi berpendapat tuntutan para Penggugat sekarang Terbanding dalamhuruf D dan F patut
    Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa ( Merajan Arya JelantikBukian) yang terletak di Dusun Alas Harum, Desa Bungkulan,Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng adalah sah merupakanpeninggalan/warisan dari leluhur/pengelingsir Arya Jelantik Bukianyang bernama: KOMPYANG GIRI; C. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik sahdari Merajan Arya Jelantik Bukian yang terletak di Dusun AlasHarum,Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng; D.
    Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat adalah sah telah NilarKawitan (meninggalkan Kawitan Arya Jelantik Bukian); Sehinggatidak punya hak lagi terhadap obyek sengketa (Merajan Arya JelantikBukian) yang terletak di Dusun Alas Harum, Desa Bungkulan,Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng; E.
Putus : 31-07-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 378 PK/PDT/2017
Tanggal 31 Juli 2017 — ANAK AGUNG NGURAH MANIK ASTAWA VS IDA TJOK NGURAH JAMBE PEMECUTAN alias IDA COKORDE NGURAH MAYUN SAMIRANA, S.H., dkk.
7236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (yang juga selaku Pengemong Pura Merajan Satriya)selaku Tergugat dalam perkara a quo secara terpisah/sendirisendiriadalah tidak cermat, karena semua Pengemong Pura Merajan Satriyamemiliki kKedudukan, hak, wewenang, dan tanggung jawab yang samadalam berperkara di Pengadilan terutama menyangkut objek sengketa(Laba Pura Merajan Satriya);Mendudukkan Putu Lely Sri Mawarni selaku Turut Tergugat III dalamperkara a quo, terlihat dipaksakan padahal faktanya antara Penggugatdengan Turut Tergugat III tidak
    (yang juga selaku Pengemong Pura Merajan Satriya)selaku Tergugat dalam perkara a quo secara terpisah/sendirisendiriadalah tidak cermat, karena semua Pengemong Pura Merajan Satriyamemiliki Kedudukan, hak, wewenang, dan tanggung jawab yang samadalam berperkara di Pengadilan terutama menyangkut objek sengketa(Laba Pura Merajan Satriya);3.2.
    Perkara Nomor 22/G/2012/PTUN.DPS. dalam perkara antara: A.A.Ngurah Manik Astawa melawan Kepala Kantor Pertanahan KotaDenpasar dan Pengemong Pura Merajan Satriya;4.4.
    Bahwa Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat dalam Konvensi adalahPara Pengemong Laba Pura Merajan Satriya.
    Dengan itikad tidak baik Tergugat Rekonvensi juga telah berulangulang memperkarakan tanahtanan Laba Pura Merajan Satriya tersebut,antara lain:4.1. Perkara Nomor 22/G/2012/PTUN.DPS., juncto Nomor 26/B/2013/PT.TUN.SBY., dalam perkara antara: A.A. Ngurah Manik Astawamelawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan PengemongPura Merajan Satriya;4.2.