Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 14-12-2015
Putusan PT PEKANBARU Nomor 198/PID.SUS/2015/ PT.PBR.
Tanggal 2 Desember 2015 — NG HAI KUAN Als. JIMMY Als. ATI.
8058
  • melebihi5 gram belum cukup bukti dikenakan kepada terdakwa, sebab menuruthukum pembuktian pidana untuk membuktikan unsur ini terpenuhi haruslahdidukung sekurangkurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah (pasal 183KUHAP); Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, dakwaan yangterbukti dikenakan pada terdakwa adalah dakwaan kedua Penuntut Umum,yaitu melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman yang meratnya
Register : 27-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 407/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 18 Maret 2021 — Penuntut Umum:
RANDI H.T SH
Terdakwa:
Rasid Als Kulid
142
    1. Menyatakan Terdakwa RASID als KULID tersebut di atas, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa RASID als KULID telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang meratnya
Register : 27-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 407/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 18 Maret 2021 — Penuntut Umum:
RANDI H.T SH
Terdakwa:
Rasid Als Kulid
50
    1. Menyatakan Terdakwa RASID als KULID tersebut di atas, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa RASID als KULID telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang meratnya