Ditemukan 4 data
73 — 19
Merthy Limaheluw sesuai Akta Jual Beli No. 295/2014 tanggal 26 Agustus 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Abigael Agnes Serworwora, S.H Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Ambon adalah sah ;4. Menyatakan Tergugat tidak berhak atas obyek sengketa ;5. Menyatakan tindakan penguasaan Tergugat atas obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;6.
Merthy Limaheluw karena Hibah sesuai Akta PPATNeltji Latuny, BA tanggal 15 Nopember 2011 Nomor : 21/ PPAT TAB/ 2011.Bahwa setelah berulangkali dilakukan pendekatan secara kekeluargaanuntuk menyelesaikan sengketa tentang kepemilikan atas Objek sengketatersebut oleh saudari Nn. Merthy Limaheluw pun di tolak oleh saudaraTergugat dan ternyata saudara Tergugat tetap saja memperkuatpenguasaannya, maka saudari Nn.
Tergugat yang tinggaldirumah tersebut ; Bahwa yang saksi tahu apakah ada orang lain yang beli tanah disekitartanah obyek sengketa dari ibu Merthy Limaheluw yang sebelumnyamenerima hibah tapi saksi tidak memperhatikan siapa pemberi hibah ; Bahwa saksi membeli tanah dari ibu Merthy Limaheluw seluas 550 M2seharga Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) tahun 2012 dandiatas tanah tersebut ada sebuah bangunan rumah dan tidak ada yangkomplain ; Bahwa pada saat saksi beli tanah sudah bersertifikat lalu
Merthy Limaheluw sebagai penjual atas tanah obyeksengketa seluas 330 M2.
Nona Merthy Limaheluw untuk luas tanah600 M2 dan luas tanah 245 M2.
Bahwa saksi Merthy Limaheluw menerangkanbahwa Johan Tahalele menghibahkan tanah kepada saksi 2 (dua) kalisebagaimana bukti P4, P9 pada tahun 2011 dan atas hibah tersebut dibuatdihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Neltje Latuny, BA.
38 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
Merthy Limaheluw berdasarkan Hibah dari Tuan Johan Tahalele,bidang tanah objek sengketa dimaksud pernah terdaftar pada RegisterKantor Pertanahan atas nama Tergugat saudara Pieter Eliza Hahury padatanggal 15 Agustus 2003;Halaman 2 dari 37 Hal. Put. Nomor 458 PK/Pdt/20176.
Merthy Limaheluw pun ditolak oleh saudaraTergugat dan ternyata saudara Tergugat tetap saja memperkuatpenguasaannya, maka saudari Nn.
Bahwa dengan demikian saudara Johan Tahalele tidak berhakuntuk memberikan hibah kepada Merthy Limaheluw sehingga punperbuatanperbuatan hukum selanjutnya yang berkaitan dengansertifikat tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatanhukum tetap.
Bahwa walaupun kedua buktisurat tersebut hanya foto copy namun baik Penggugat maupunTergugat mengajukan sebagai bukti di persidangan menunjukanadanya pengakuan kebenaran ini surat tersebut dan hal itu didukungoleh keterangan saksi Merthy Limaheluw dipersidangan menerangkanbahwa pada saat datang bertemu dengan Ny.
Nomor 458 PK/Pdt/2017Bahwa ketika Johan Tahalele menghibahkan objek sengketa kepadaMerthy Limaheluw tanggal 15 November 2011 Johan Tahalele sudah menjadiWarga Negara Indonesia dan kemudian oleh Merthy Limaheluw objek sengketadijual kepada Penggugat, maka jual beli objek sengketa antara Penggugatdengan Merthy Limaheluw adalah sah.
55 — 19
Merthy Limaheluwberdasarkan Perjanjian Hibah dengan Tuan Johan Tahalele sesuai AktaHibah Nomor : 21/PPAT TAB / 2011 tanggal 15 November 2011yang di buat oleh dan di hadapan Neltje Latuny, BA Camat Teluk AmbonBaguala Kota Ambon yang di tunjuk selaku Pejabat Pembuat Akta Tanaholeh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Malukuberdasarkan surat keputusan Nomor : 21 tahun 2009 tanggal 23 April2009.5. Bahwa bidang tanah Objek sengketa tersebut, sebelum di miliki olehsaudari Nn.
Merthy Limaheluw berdasarkan Hibah dari Tuan JohanTahalele, bidang tanah Objek sengketa dimaksud pernah terdaftar padaRegister Kantor Pertanahan atas nama Tergugat saudara Pieter ElizaHahury pada tanggal 15 Agustus 2003.6. Bahwa pencantuman nama Tergugat saudara Pieter Eliza Hahury padasertipikat Hak milik Nomor : 390 sisa tersebut, di sebabkan karena ketikaTuan Johan Tahalele pertama kali membeli bidang tanah Objek sengketaberdasarkan Jual Beli dengan saudara Drs.
Merthy Limaheluw karena Hibah sesuai Akta PPAT Neltji Latuny, BAtanggal 15 Nopember 2011 Nomor : 21/PPAT TAB / 2011.Bahwa setelah berulangkali dilakukan pendekatan secara kekeluargaanuntuk menyelesaikan sengketa tentang kepemilikan atas Objek sengketatersebut oleh saudari Nn. Merthy Limaheluw pun di tolak oleh saudaraTergugat dan ternyata saudara Tergugat tetap saja memperkuatpenguasaannya, maka saudari Nn.
Bahwa walaupun kedua bukti surat tersebut hanyafoto copy namun baik Penggugat maupun Tergugat mengajukansebagai bukti di persidangan menunjukan adanya pengakuankebenaran ini surat tersbeut dan hal itu didukung oleh keterangansaksi MERTHY LIMAHELUW dipersidangan menerangkan bahwapada saat datang bertemu dengan Ny.
Merthy Limaheluw ;Halaman 26 dari 29 halaman Putusan Nomor 43/Pdt.G/2016/PT AMB4. Menolak jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan Nn. MerthyLimaheluw sesuai Akta Jual Beli No. 295/2014 tanggal 6 Agustus 2014yang dibuat oleh dan dihadapan Abigael Agnes Serworwora, SH. Notarisdan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Ambon ;5. Menyatakan Penggugat tidak berhak atas obyek sengketa ;6.
145 — 70
penerimaan yang di terima dengankwitansi yang diajukan sebagai bukti terjadi selisin sebesar Rp.4.858.000,,saksilWayan Sitha mengakui pernah menerima honor sebagai guru pembina kegiatanekstra kulikuler namun jumlahnya tidak ingat tetapi tidak sebesar Rp.3.150.000,sebagaimana dalam kwitansi, begitu juga keterangan saksi Ni Wayan Baktini yangmengakui pernah menerima uang sebesar Rp.6.400.000,sebagaimana dua buktikwitansi namun disamping itu pernah juga menerima namun jumlahnya lupa, saksiNi Wayan Merthy