Ditemukan 1 data
16 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan para pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara pemohon I Harun Badarab bin Abdurrahman Badarab dengan pemohon II Fauzia Al-Amri binti Mesper Al-Amri yang dilaksanakan pada tanggal 06 Desember 1990 di Desa Kema III Kecamatan Kema Babupaten Minahasa Utara;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan kepada KUA Kecamatan Kema, sesuai dengan alamat Domisili yang tertera