Ditemukan 1 data
MEYULI SINAGA
23 — 23
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon dari Meyuli Sinaga menjadi Meyuli Husna, serta memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah identitas Agama Pemohon dari yang semula agama Kristen diubah menjadi Islam;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan
dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku dan agar menerbitkan kutipan akta kelahiran atas nama Meyuli Husna;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Pemohon:
MEYULI SINAGA