Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2022 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 19-04-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 3/Pdt.P/2022/PN Cbi
Tanggal 26 Januari 2022 — Pemohon:
Yulia Catur Ningrum W
235
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk perubahan nama orang tua Pemohon sebagaimana tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor Kutipan Akta Kelahiran Akta Kelahiran Pemohon Nomor : no: No. 466/DT/1969, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, dari nama semula orang tua kandung pemohon Midi Setya Sudirahardjo menjadi Midi.S dan pencantuman nama ibu kandung pemohon yang semula tertulis Sutiati menjadi bernama CH.
    Bogor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatat perubahan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor :. 466/DT/1969, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, dari nama semula orang tua kandung pemohon Midi Setya Sudirahardjo menjadi Midi.S