Ditemukan 8 data
1.Dedy Sukma bin Mandar
2.Kamariyah binti Milsah
20 — 10
Pemohon:
1.Dedy Sukma bin Mandar
2.Kamariyah binti MilsahMAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa perkaraperkara tertentupada tingkat pertama telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalamperkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh :Dedy Sukma bin Mandar, lahir di Jawa Timur, pada tanggal 05 November1970 (umur 48 tahun), agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaanPedagang, tempat tinggal di Jalan Tanggul II, Lingkungan SukarajaTimur Mujahidin, RT.00O2 RW.011, Kelurahan Ampenan Tengah,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagai: Pemohon Kamariyah binti Milsah
8 — 7
Menetapkan, mengubah penulisan tanggal lahir Pemohon I dan nama Pemohon II sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 353/14/X/2002 tanggal 16 Agustus 2013, tanggal lahir Pemohon I semula tertulis Tahun 1976, seharusnya yang benar adalah 07 November 1976 dan nama Pemohon II, semula tertulis MILSAH, seharusnya yang benar adalah MILSA;3.
BalikpapanTimur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan Kutipan AktaNikah nomor 353/14/X/2002 tanggal 16 Agustus 2013;Bahwa Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan BalikpapanTimur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan Kutipan AktaNikah nomor 353/14/X/2002 tanggal 16 Agustus 2013, terjadi kesalahanpenulisan nama tanggal lahir Pemohon , dan nama Pemohon Il, di bukunikah nama tanggal lahir Pemohon tertulis Tahun 1976, yang benar adalah07 November 1976, dan nama Pemohon Il tertulis Milsah
Bahwa dalam Kutipan Akta Nikah tersebut telah terjadi kKesalahan penulisantanggal lahir Pemohon tertulis tahun 1976 seharusnya yang benarberdasarkan Kutipan Akta Kelahiran (bukti P2) adalah 07 November 1976dan nama Pemohon Il tertulis Milsah, seharusnya yang benar berdasarkanKutipan Akta Kelahiran (bukti P3) adalah Milsa.Menimbang, bahwa perkara permohonan perubahan nama dalamKutipan Akta Nikah yang diajukan oleh Para Pemohon adalah berkaitan denganPencatatan Perkawinan yang diatur dalam Peraturan
Dan Pasal 33 ayat (4) yang berbunyi Daftar, Akta, Buku dan Kutipantidak boleh diadakan perubahan, kecuali dengan Putusan Pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makanama Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah tersebut harusdiubah/dibetulkan sehingga tanggal lahir Pemohon tertulis tahun 1976 diubahmenjadi 07 November 1976 dan nama Pemohon Il yang tertulis Milsah diubahmenjadi Milsa.Menimbang, bahwa dengan adanya perubahan nama tersebut, makasudah merupakan tugas
Menetapkan, mengubah penulisan tanggal lahir Pemohon dan namaPemohon Il sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor5353/14/X/2002 tanggal 16 Agustus 2013, tanggal lahir Pemohon semula tertulis Tahun 1976, seharusnya yang benar adalah 07November 1976 dan nama Pemohon ll, semula tertulis MILSAH,seharusnya yang benar adalah MILSA;3.
14 — 7
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sahwansah bin Milsah ) dengan Pemohon II (Siti Fatimah binti M. Jumak) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2000 di Lingkungan Presak Tempit Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;4.
PENETAPANNomor 0126/Pat.P/2017/PA.MtrnnDEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang mengadili perkara perkara tertentu dalamtingkat pertama telah menjatuhkan Penetapan dalam perkara Pengesahan Itsbat Nikahyang diajukan oleh:Sahwansah bin Milsah, tempat lahir Sukaraja, tanggal 12 April 1974, umur 43 tahun,agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Buruh harian Lepas,tempat tinggal di Lingkungan Presak Tempit, RT.001 RW.014Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Sahwansah bin Milsah ) denganPemohon Il (Siti Fatimah binti M. Jumak) yang dilaksanakan pada tanggal 12Januari 2000 di Lingkungan Presak Tempit Kelurahan Ampenan TengahKecamatan Ampenan Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempatkediaman Pemohon dan Pemohon Il;Hal 7 dari 9 Hal. Penetapan No.0126/Pdt.P/2017/PA.Mtr4.
37 — 6
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I Milsah bin Ajar Mukmin dengan Pemohon II Dayana binti Sapudin yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 2002 di Gampong Lawe Cimanok Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh selatan;
- Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 286.000,00 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
12 — 1
Bahwa selama dalam ikatan pernikahan Pemohon dan Pemohon Iltelah dikaruniai anak sebanyak 6 (enam) orang anak yang bernama: Jarkasiah Hasibuan binti Naim Umur 30 Tahun Milsah Hasibuan binti Naim Umur 27 Tahun Rista Afni Hasibuan binti Naim Umur 24 Tahun Amran Hasibuan bin Naim Umur 23 Tahun Amirin Hasibuan bin Naim Umur.6. Bahwa selama dalam ikatan pernikahan Pemohon dan PemohonIl tidak pernah bercerai yang memutuskan hubungan nikah Pemohon dengan Pemohon Il;7.
Sahriani
92 — 18
jugabersesuaian dengan foto Copy Kartu Keluarga Nomor. 7324042909090138atas nama kepala keluarga BUDIMAN (bukti P2);Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti tertulis, keterangan saksisaksi yang diajukan di persidangan dihubungkan dengan permohonanPemohon dan kehadiran langsung Pemohon yang saling berkesuaian antarasatu dengan yang lainnya, maka di persidangan dapat dikonstatir fakta hukumyang pada pokoknya menyatakan Pemohon SAHRIANI telah menikah secaraHalaman 7 dari 11 Penetapan Nomor 32/Pdt.P/2020/PN MIlsah
Imran
Termohon:
Kantor Desa Santong
199 — 94
Bukti T4 :Surat Keterangan Tanah No. 07/IPEDA/SKT/Mtr/01/1981,tanggal 26 Januari 1981 atas nama Amag Milsah, PIPIL Nomor1562 (Fotokopi sesuai dengan asli);Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia Petikandari Buku Huruf C, tertanggal 3 November 1956 atas namaAm. Alisah Dsn.
101 — 16
yang telah diputus dalamPutusan Sela, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Eksepsi dalam konteks hukum acara perdatabermakna tangkisan atau bantahan bisa juga berarti pembelaan (plea) yangdiajukan Tergugat terhadap materi Gugatan Penggugat ditujukan kepada halyang menyangkut syarat formalitas gugatan yaitu jika gugatan yang diajukanmengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidakHalaman 82 dari 100 Putusan Perdata Gugatan Nomor 5/Padt.G/2016/PN Milsah