Ditemukan 1 data
PHELIA NUR APNI MILYSA
33 — 16
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin untuk merubah nama Pemohon didalam identitas kependudukannya, sebagaimana yang terdapat didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 6673/JU/1996 tanggal 2 Agustus 1996 dan Kartu tanda Penduduk serta Kartu Keluarga yang semula dengan nama Phelia Nur Apni Milysa
dirubah menjadi Michaela Milysa Tjandra;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penambahan nama tersebut kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
PHELIA NUR APNI MILYSA