Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 305/Pid.Sus/2019/PN Tlg
Tanggal 10 Desember 2019 —
Terdakwa:
1.CANDRA EKA PRASETIYA BIN RIYADI
2.DENI ZULIANTO Alias GOGON BIN MINIANTO
226
  • Gogon Bin Minianto dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan supaya para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    Terdakwa:
    1.CANDRA EKA PRASETIYA BIN RIYADI
    2.DENI ZULIANTO Alias GOGON BIN MINIANTO
    Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Deni Zulianto Alias Gogon Bin Minianto ditahan dalam tahanan rutan1.oleh:Penyidik sejak tanggal 24 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 12September 2019Halaman 1 dari 17 Putusan Nomor 305/Pid.Sus/2019/PN Tlg2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 September2019 sampai dengan tanggal 22 Oktober 20193. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal23 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 21 November 20194.
    Menyatakan Terdakwa Candra Eka Prasetiya Bin Riyadi,Terdakwa II Deni Zulianto als, Gogon Bin Minianto telah terbukti secarasah menurut hokum melakukan melakukan tindak pidana secarabersamasama sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaanfarmasi atau alat kesehatan yaitu pil jenis double L yang tidak memiliki ijinedar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) dan (3) UU RI No. 36Tahun 2009, tentang kesehatan jo 55 (1) kKe1 KUHP ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Candra Eka prasetiyaBin Riyadi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga)bulan dikurangi selama dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, untukTerdakwa II Deni Zulianto als Gogon Bin Minianto dengan pidna penjaraselama 2 (dua) tahun dikurangi selama dalam tahanan dan dendaHalaman 2 dari 17 Putusan Nomor 305/Pid.Sus/2019/PN Tlgsebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah) subsideir 6 (enam) bulankurungan
    Gogon Bin Minianto telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;2.
    Gogon Bin Minianto dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000, (satujuta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan ;2: Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telahdijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan;4. Menetapkan supaya para Terdakwa tetap berada dalamtahanan;5.
Register : 30-03-2020 — Putus : 22-04-2020 — Upload : 22-04-2020
Putusan PA SURABAYA Nomor 1860/Pdt.G/2020/PA.Sby
Tanggal 22 April 2020 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Minianto Effendi, SE Bin Suef) terhadap Penggugat (Haryati, SE Binti Djoeri);

    4. Menetapkan anak bernama :

    4.1.