Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 305/Pid.Sus/2019/PN Tlg
Tanggal 10 Desember 2019 — Penuntut Umum:
ANIK PARTINI, S.H.
Terdakwa:
1.CANDRA EKA PRASETIYA BIN RIYADI
2.DENI ZULIANTO Alias GOGON BIN MINIANTO
256
  • Gogon Bin Minianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Candra Eka Prasetiya Bin Riyadi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana