Ditemukan 2 data
ARIF BUDIANTO
Terdakwa:
FESY M
19 — 4
- Menyatakan Terdakwa FESY MINTANIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
67 — 10
Bank Mega Syariah pada tanggal 06 Maret2015 sebesar Rp. 7.200.000, ( tujuh juta duaratus ribu rupiah), selanjutnyapada bukti surat diberi tanda P 4 ;Fotocopy Slip Penyetoran PT Bank Mega Syariah pada tanggal 21 Juli 2014sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) atas nama Mintaria Sitanggang,selanjutnya pada bukti surat diberi tanda P 5;Fotocopy Slip Penyetoran PT Bank Mega Syariah pembayaran cicilanHutang Mintania Sitanggang (Pelapor) oleh Desmarini pada PT.