Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2021 — Putus : 24-08-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 104/Pid.B/2021/PN Pky
Tanggal 24 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
HAFIZ AKBAR RITONGA, SH
Terdakwa:
IWAN Alias RUSLI Bin JOHARI
7924
  • atau terpasang di stokkontak motor; Bahwa Saksi mengetahui karena pada saat Saksi melakukanintrogasi terhadap Terdakwa pada kasus lain dengan dasar Laporanpolisi Nomor : LP/ 62 / XII / 2020 / Sek baras, tanggal 24 Desember2020 yang mana Saat itu Terdakwa juga terlibat kasus pencurian; Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarnamerah dengan nomor polisi DC 3123 XE; Bahwa sepeda motor tersebut disembunyikan didalam kebunyang terletak di Tarailu; Bahwa menurut saksi kerugian yang dialami Miramin
    belas juta rupiah);Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar dan Terdakwa tidak mengajukan bantahan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telan memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Terdakwa mengerti sedang diperiksa saat sekarang inlsehubungan dengan dugaan pencurian yang Terdakwa lakukan;Bahwa waktu dan tempat kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 28November 2020, sekitar jam 01.30 WITA, dini hari yang bertempat didepan rumah Saksi Miramin
    yang telah diambil Terdakwa;Halaman 9 dari 19 Putusan Nomor 104/Pid.B/2021/PN PkyMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 28 November 2021 sekitarjam 01.00 WITA, bertempat di Dusun Manunggal, Desa Parabu,Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, telah mengambil sepedamotor milik Saksi Miramin; Bahwa berrmula pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020 sekitar jam01.00 WITA dini hari, Terdakwa
    yang telah diambilTerdakwa, maka barangbarang bukti tersebut perlu dikembalikan kepada yangberhak, yaitu Saksi Miramin;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban mengalami kerugiansebesar kurang lebih Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);Keadaan yang meringankan: Terdakwa
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merahdengan nomor Polisi DC 3123XE, nomor = rangkaMH3RG1810FK040608d an nomor mesin : G3E7E003947B; 1 (satu ) Lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion berwarnamerah dengan nomor Polisi DC 3123XE, nomor rangkaMH3RG1810FK040608 dan nomor mesin : G3E7E003947B a.n.pemilik Hardeni;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Miramin;6.
Register : 17-10-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 10-01-2019
Putusan PN MAMUJU Nomor 259/Pid.B/2018/PN Mam
Tanggal 19 Desember 2018 — Penuntut Umum:
H.Syamsul Alam R., SH.MH
Terdakwa:
Deni Arnad Alias Mas Deni Bin M.Miramin
3317
  • Menyatakan terdakwa Deni Arnard Alias Mas Deni Bin Miramin terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian yang dilakukan secara berlanjut"

    2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    5.

    Miramin. Tempat lahir : Lampung. Umur/tanggal lahir : 33 tahun/4 Oktober 1984. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Pattalundru, Kecamatan Mamuju, KabupatenMamuju. Agama : Islam. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa ditangkap pada hari Senin, tanggal 6 Agustus 2018.Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :. Penyidik sejak tanggal 6 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 25 Agustus2018..
    MIRAMIN, padahari Sabtu tanggal 19 Mei 2018 sekitar pukul 14.00 wita s/d pukul 23.00 Wita,atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018, bertempatdi Parkiran Mall Matos JI.
    MIRAMIN masuk ke Parkiran Mall Matos mengambilsepeda motor, setelah itu sepeda motor dibawa kerumah terdakwaDENI ARNAD Alias MAS DENI Bin M. MIRAMIN di JI. PattalundruKelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.
    Miramin dihadapkan kedepan persidangan sebagai terdakwa dalam perkara ini sebagaimana yangdiuraikan dalam surat dakwaan dan berkas perkara, serta dari keterangansaksisaksi dan keterangan terdakwa sendiri, maka benar bahwa terdakwaHalaman 11 dari 16 Putusan Nomor 259/Pid.B/2018/PN Mamsebagai pelaku dalam perkara ini. Dengan demikian maka unsur ini telahterpenuhi.Ad.2.
    Menyatakan terdakwa Deni Arnad Alias Mas Deni Bin Miramin terbuktibersalah melakukan tindak pidana "Pencurian yang dilakukan secaraberlanjut".Halaman 14 dari 16 Putusan Nomor 259/Pid.B/2018/PN Mam2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1(satu) tahun.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5.