Ditemukan 5 data
TUTI MARTIANA
10 — 0
- Menetapkan Sah perbaikan nama Ibu Kandung Pemohon dari MISDALITA yang seharusnya MISDAWATI.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk memperbaiki nama ibu kandung Pemohon yang bernama MISDALITA yang terekam dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk menjadi MISDAWATI.
18 — 11
bahwa peristiwa yang menjadi dasar permohonan pemohon terjadi didalam daerahhukum Pengadilan Negeri Sekayu, maka Pengadilan Negeri Sekayu berwenang untuk mengadili danmengeluarkan penetapan;Menimbang, bahwa dipersidangan pemohon menerangkan yang menjadi dasar bagi pemohonkarena anak pemohon belum mempunyai akte kelahiran dan akte tersebut akan digunakan anakPemohon dalam mencari pekerjaan;Menimbang, bahwa anak yang dimohonkan pemohon tersebut adalah anak dari pasangan suamiistri JON HERI (Ayah) dan MISDALITA
4 — 2
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Hengki Renaldi bin Abusran) terhadap Penggugat (Misdalita binti Hamsa);
4. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA;
33 — 0
Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;