Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-12-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 750/Pid.B/2016/PN TBT
Tanggal 29 Desember 2016 — MISGIRO alias PAK PANJANG
576
  • M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa MISGIRO alias PAK PANJANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu
    MISGIRO alias PAK PANJANG
    Nama lengkap : MISGIRO alias PAK PANJANG2. Tempat lahir : Kampung Pon3. Umur/tanggal lahir : 56 Tahun / 15 Mei 19604. Jenis kelamin > Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun VV, Desa Kampung Pon, Kec. SeiBamban, Kabupaten Serdang Bedagai7. Agama : Islam8.
    Menyatakan Terdakwa Misgiro alias Pak Panjang telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan",sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat 1KUHPidana;2. Menghukum Terdakwa Misgiro alias Pak Panjang dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepada motor Honda SupraX No.Po.
    Rambutan Kota Tebing Tinggiberdasarkan informasi dari saksi Pak Panjang dan melakukanpenangkapan terhadap Saksi Junaidi dan kami bawa ke Polsek TebingTinggi;Bahwa yang melaporkan saksi Guido Nainggolan beserta ibunya saksiSiti Norma Sibarani;Bahwa yang tertangkap dahulu adalah Terdakwa Misgiro alias PakPanjang setelah pengembangan lalu Saksi Junaidi kami tangkap;Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa peran Terdakwa Misgiro alias PakPanjang dalam perkara ini sebagai orang yang menjualkan;Bahwa terhadap keterangan
    Lalang;Bahwa rencana tersebut atas permintaan Rudi yang katanya sudah adapembelinya di Paya Lombang;Bahwa setelah saksi berhasil mencuri sepeda motor dari tangan korban,yang menghubungi Misgiro alias Pak Panjang adalah Rudi, sedangkanyang meminjam handphone dari saksi Irma saksi sendiri;Bahwa yang dijanjikan Rudi kepada saksi bila berhasil menjual sepedamotor tersebut Rudi memberi saksi uang Rp.1.000.000.
    Menyatakan Terdakwa MISGIRO alias PAK PANJANG terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3.
Putus : 29-12-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 749/Pid.B/2016/PN TBT
Tanggal 29 Desember 2016 — JUNAIDI
678
  • BK.3111 NAN warna hitam atas nama Bernard Nainggolan, dipergunakan dalam berkas perkara Misgiro alias Pak Panjang; Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
    Bernard Nainggolan, dipergunakandalam berkas perkara Misgiro alias Pak Panjang;4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp.2.000.
    Rambutan Kota Tebing Tinggiberdasarkan informasi dari saksi Pak Panjang dan melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa dan kami bawa ke Polsek TebingTinggi;Bahwa yang melaporkan saksi Guido Nainggolan beserta ibunya saksiSiti Norma Sibarani;Bahwa yang tertangkap dahulu adalah saksi Misgiro alias Pak Panjangsetelah pengembangan lalu Terdakwa kami tangkap;Bahwa peran saksi Misgiro alias Pak Panjang dalam perkara ini sebagaiorang yang menjualkan;Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas dalam tanggapannyaTerdakwa
    Rambutan Kota Tebing Tinggi dengan diikuti oleh Rudi,setelah sampai dirumah saksi Irma, lalu terdakwa meminjam handphonesaksi Irma untuk menghubungi saksi Misgiro alias Pak Panjang untukdatang ke rumah saksi Irma untuk menjualkan sepeda motor tersebut kePaya Lombang sesuai dengan permintaan Rudi;Bahwa pencurian tersebut sudah direncanakan pada hari itu juga di GangPP Jl. Bukit Bundar Lk.Ill Kel.
    BK.3111 NAN warna hitam atas nama BernardNainggolan;Menimbang, bahwa terkait alat bukti tersebut di atas dalam SuratTuntutannya antara lain Penuntut Umum menuntut agar terhadap barang buktia quo dinyatakan dipergunakan dalam berkas perkara Misgiro alias PakPanjang;Menimbang, bahwa memperhatikan fakta pemeriksaan perkara ini dandikaitkan dengan telah dilakukannya pemeriksaan dalam perkara pidana atasnama terdakwa Misgiro alias Pak Panjang, maka Majelis menyatakansependapat terhadap Penuntut Umum in
    BK.3111 NAN warna hitam atas nama Bernard Nainggolan,dipergunakan dalam berkas perkara Misgiro alias Pak Panjang;6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (duaribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tebing Tinggi, pada hari Kamis, tanggal 29 Desember 2016,oleh M. Y.
Register : 12-06-2024 — Putus : 01-07-2024 — Upload : 05-07-2024
Putusan PA Sei Rampah Nomor 561/Pdt.G/2024/PA.Srh
Tanggal 1 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • Ricky Febrianto bin Tumino Eddy) terhadap Penggugat (Ayu Rahmadani binti Misgiro);

    4. Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);