Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PN KEBUMEN Nomor 97/Pid.B/2020/PNKbm
Tanggal 27 Agustus 2020 — RISWANDA FIRDAUS ANNUROFIQ Bin HADI SUMARNO
615
  • Dikembalikan kepada saksi MISNASIH6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas cangklong yang terbuat dari kain berwarna biru; 1 (satu) buah dompet warna kuning yang terdapat tulisan Toko Mas &Perhiasaan HANDOYO; Uang tunai sejumlah Rp. 321.000, (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).Dikembalikan kepada saksi MISNASIH .
    JAYENG tertidur kemudian terdakwamemanjat tembok rumah saksi MISNASIH yang berada tepat bersebelahandengan rumah saksi saksi HERDIAN ANANG KUSALIN, setelah terdakwaberhasil memanjat tembok rumah kemudian terdakwa masuk kedalam rumahsaksi MISNASIH dengan cara turun melalui tembok rumah tersebut yangselanjutnya terdakwa berjalan menuju sebuah kamar tidur, setelah masukkedalam kamar tidur tersebut terdakwa melihat sebuah tas warna birudisamping kasur tempat tidur saksi MISNASIH dan anak lakilakinya,
    uang sejumlahRp. 1.000.000, (satu juta rupiah) milik saksi MISNASIH adalah terdakwaRISWANDA FIRDAUS ANNUROFIQ karena setelah saksi diberitahu olehsaksi MISNASIH jika ia telah kehilangan uang kemudian pada hari Kamistanggal 23 April 2020 sekira pukul 10.00 Wib saksi bertanya kepada terdakwaRISWANDA FIRDAUS ANNUROFIQ dan terdakwa mengakui jika telahmengambil uang sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) milik saksiMISNASIH dengan cara memanjat tembok rumah untuk dapat masuk kedalam rumah saksi MISNASIH
    , setelah terdakwa berhasil memanjat tembok rumah kemudianterdakwa masuk kedalam rumah saksi MISNASIH dengan cara turun melalui tembokrumah tersebut yang selanjutnya terdakwa berjalan menuju sebuah kamar tidur,setelah masuk kedalam kamar tidur tersebut terdakwa melihat sebuah tas warna birudisamping kasur tempat tidur saksi MISNASIH dan anak lakilakinya, melihat haltersebut kemudian terdakwa mendekati tas tersebut dan tanpa seijin pemiliknyaterdakwa mengambil tas warna biru tersebut dan membawanya
    dengan cara memanjattembok rumah saksi MISNASIH yang berada tepat bersebelahan dengan rumahsaksi HERDIAN ANANG KUSALIN, setelah terdakwa berhasil memanjat tembokrumah kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi MISNASIH dengan caraturun melalui tembok rumah tersebut yang selanjutnya terdakwa berjalan menujusebuah kamar tidur, setelah masuk kedalam kamar tidur tersebut terdakwa melihatsebuah tas warna biru disamping kasur tempat tidur saksi MISNASIH dan anak lakiHalaman 13 dari 16 Putusan Nomor 97