Ditemukan 1 data
26 — 0
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Moktahar bin Marra) dengan Pemohon II (Rima Melati binti M Yusuf) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2003 di Desa Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa.
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).