Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2018 — Putus : 02-11-2018 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN KALIANDA Nomor 7/Pid.C/2018/PN Kla
Tanggal 2 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Muhammad Rija Yulham
Terdakwa:
Mokter Hussen
64
    1. Menyatakan Terdakwa MOKTER HOSSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Keimigrasian";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOKTER HOSSEN oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dari keputusan Hakim, oleh karena Terdakwa sebelum habis tempo percobaan selama 3 (tiga) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Muhammad Rija Yulham
    Terdakwa:
    Mokter Hussen
Register : 02-11-2018 — Putus : 02-11-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 7/Pid.C/2018/PN Kla
Tanggal 2 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Muhammad Rija Yulham
Terdakwa:
Mokter Hussen
269
    1. Menyatakan Terdakwa MOKTER HOSSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Keimigrasian";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOKTER HOSSEN oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dari keputusan Hakim, oleh karena Terdakwa sebelum habis tempo percobaan selama 3 (tiga) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Muhammad Rija Yulham
    Terdakwa:
    Mokter Hussen
    PENGADILAN NEGERI KALIANDA Model: 51/Pid/PNJalan Indra Bangsawan No. 37 Catatan Putusan yang dibuat oleh Hakim PengadilanNegeri Kalianda dalam Daftar Catatan Perkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor 7/Pid.C/2018/PN KlaCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Kaliandayang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat, dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Mokter Hussen;Tempat Lahir : Comilla;Umur/ tanggal lahir : 35 tahun/ 18 April 1983;Jenis
    WayJepara Kabupaten Lampung Timur terhadap seorang lakilaki berwargaNegara Asing yakni Terdakwa Mokter Hossen;Bahwa awal mulanya kami mendapatkan Informasi dari Pimpinan bahwaada seorang Warga Negara Asing, yang selanjutnya kami melakukanPengawasan terhadap seorang Terdakwa yang tidak dapat menunjukkanDokumenDokumen untuk izin tinggal;Bahwa Terdakwa pada saat itu beralasan dokumendokumen tersebutberada di Agen untuk mengurus izin tinggalnya dan hanya menunjukkanpoto Pasport yang berada di Handphonenya
    Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan : Pasport atas nama Mokter Hossen.Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kalianda yang memeriksa dan mengadili perkara tindakpidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Mokter Hussen;Tempat Lahir : Comilla;Umur/ tanggal lahir : 35 tahun/ 18 April 1983;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan
    Menyatakan Terdakwa MOKTER HOSSEN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Keimigrasian";2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOKTER HOSSEN oleh karena itudengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dari kKeputusan Hakim, oleh karena Terdakwasebelum habis tempo percobaan selama 3 (tiga) bulan telah melakukan perbuatanyang dapat dipidana;4.