Ditemukan 5 data
115 — 31
MENGADILI:
Dalam Eksepsi :
Monolak Eksepsi Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, Tergugat Konvensi IV, Tergugat Konvensi V, Tergugat Konvensi VI, dan Tergugat Konvensi VII;
Dalam Konvensi :
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) ;
Dalam Rekonvensi :
Menyatakan gugatan
PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Tergugat:
Derama Laia (Ahli Waris Almh. Fatinulo Amazihono)
429 — 47
MENGADILI
- Monolak Permohonan Keberatan Penggugat. ( d/h Pelaku Usaha ).
- Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Nomor 002/ARBITRASE/2022/BPSK.MDN tanggal 3 Februari 2022, sah dan mempunyai kekuatan hukum.
50 — 19
Dalam Eksepsi;
Monolak Eksepsi Terguat seluruhnya
Dalam Pokok Perkara;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan permanen berukuran 7 m X 14 m dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2926 yang terletak di Dusun Krajan RT.004 RW.004 Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi seluas 618 m2 atas nama JUMIATI dengan
136 — 28
MENGADILI:
A. Dalam Eksepsi;
- Monolak Eksepsi Terguat I dan Tergugat II :
B. Dalam Konvensi :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan bahwa R. Moh. Maliki Aryo alias Moch. Maliki Arijo bin R. Arjowinoto telah meninggal dunia pada tanggal 10 April 1998 dalam keadaan beragama Islam ;
3. Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhum R. Moh. Maliki Aryo alias Moch.
115 — 66
Dalam Eksepsi;
Monolak Eksepsi ParaTerguat dan Turut Tergugat seluruhnya
Dalam Pokok Perkara;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;
- Menetapkan secara hukum R.Ay. Mandalia Binti Prawiromidjojo telah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2006;
- Menetapkan ahli waris RAy. Mandalia Binti Prawiromidjojo adalah :
- Dra.Herlianti Lestari Binti RM.