Ditemukan 8 data
120 — 90
Moratel mengalami denda kurangbayar atau keterlambatan BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2010 merekamenerapkan regulasi;Bahwa Saksi membayar kewajiban BHP Telekomunikasi PT. Moratel kepadaPemerintah untuk Tahun Buku 2010, sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret2011, setelah itu PT. Moratel dipanggil oleh Kementerian untuk memverifikasiterhadap pembayaran dimaksud, tetapi tidak ada kecocokan perhitungan antaraPemerintah dengan PT. Moratel. Dan kemudian Kominfo meneruskan kepadaBPKP ;Bahwa PT.
Moratel dan bukti bayar. Jatuh tempo yaitu pada bulan 30 Maret, karena masihmengacu pada Permen Kominfo Nomor 22 Tahun 2005, yang jatuh tempo padatanggal 31 Maret ada di Permen Kominfo Nomor 19 Tahun 2012. Dalam PermenKominfo Nomor 19 Tahun 2010 ini diatur bahwa harus dilakukan self assesment 1bulan sebelum jatuh tempo, pada bulan April kita sudah meminta agar dapatbertemu dengan Pihak PT.
Moratel dan kita sudah ketemu dan sudah dilakukankoreksi dan sebelumnya kita sudah menyampaikan setelah membayar secara selfassesment, agar menyerahkan laporan keuangan secara lengkap sebagai dasar kitamelihat perhitungan mereka. Pada tanggal 14 April 2011 kita telah memanggilmereka untuk melakukan coklit, tetapi PT.
Moratel belum menyampaikan laporankeuangan, jadi kita belum bisa melakukan coklit, berdasarkan hal tersebut, padabulan April karena belum menyampaikan laporan keuangan, maka kitamengeluarkan Berita Acara bahwa mereka belum menyampaikan laporan keuangandan kita telah memberikan waktu 10 hari, karena disitu diberi kesempatan untukmenyampaikan laporannya.
Moratel meminta kita agar dibuatkan dulu BeritaAcaranya dan dibawa ke kantor mereka untuk dikonfirmasi dengan Direksi. Tetapisetelah ditunggutunggu, kita putuskan pada tanggal 20 Januari 2012, berkas kitaserahkan ke BPKP untuk dilakukan pemeriksaan dan menentukan besaran BHPTelekomunikasi yang harus dibayar, sesuai dengan kewenangan BPKP. Kalaudibilang kita lama melakukan coklit itu karena adanya proses yang lama juga dariPT. Moratel untuk melengkapi berkasberkasnya. Disamping itu dari PT.
NARA PALENTINA .N.SH
Terdakwa:
CHAIRUL JAMAN alias KOMRIN
22 — 0
sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang tiang besi warna hitam Panjang 7 (tujuh) meter terdapat tulisan "moratel
Terbanding/Penggugat : CV SURYA MEGAH ABADI
Terbanding/Turut Tergugat I : CV. CINTA PURI PRATAMA
Terbanding/Turut Tergugat II : PT REKAMITRA CIPTA TAMBANG
Turut Terbanding/Tergugat II : PT. ALAM REGENSI ENERGI
264 — 108
/ Pembanding adalah apabila Tergugat tidak bayar maka berkewajibanTergugat Il menyerahkan sertipikat .Bahwa masalah hukumnya di dalam putusan Tergugat II/Pembandingdibebankan kewajiban membayar Rp.329.957.310, ( tiga ratus dua puluh Sembilanjuta Sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sepuluh rupiah) , kewajibanmembayar demurrge sebesar Rp.160.000.000, (Seratus enam puluh juta rupiah) danbunga moratel sebesar 6 % pertahun, dimana korelasi hukumnya Tergugat Il /pembanding membayar kewajiban
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DOSTOM HUTABARAT, SH
314 — 114
MORATEL INDONESIA DAN TELAH DIKONFIRMASI DANDISAHKAN OLEH PT.
Moratel Indonesia.3. dan Keterangan Ahli 1. FERRY FAHRIZAL, 2. Keterangan Ahli EDYUSMAN, 3.
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadidan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya.Bahwa dalam persidangan ternyata penuntut umum tidak dapat mengajukan2 (dua) alat bukti yang menyatakan bahwa internet bandwidth tidak ada tersaluratau di deliveri pada tanggal 7 November 2017 tetapi justru Terdakwa telahmengajukan 2 (dua) alat bukti untuk membuktikan bahwa internet bandwidthada tersalur atau di deliveri pada tanggal 7 November 2017 sesuai bukti captureyang dikeluarkan oleh PT Moratel
Indonesia yang terlampir di dalam pledoi dansesuai keterangan saksi Benny Prabowo (Marketing PT.TNC Medan) selakupenyedia barang jasa internet bandwidth dan sesuai keterangan Josua EdiysSimamoraselaku Account Manager PT Moratel Indonesia Cabang Medan yangmenyaluurkan Internet Bandwidth ke pusat server Commad Center DinasKomunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar.ASPEK HUKUM MATERILBahwa Putusan Hakim Majelis Persidangan/ Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Medan salah menarapakan
MORATEL TIDAK MELAKUKANPERMINTAAN PEMBAYARAN INTERNET (BANDWIDTH) YANGDISALURKAN ATAU DIKIRIMKEPADA SERVER DINASKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PEMATANGSIANTAR.38.
21 — 13
PUTUSANNomor 194/Pid.Sus/2019/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat banding menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : SARIONO;Tempat lahir : Aekloba;Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/3 Oktober 1983;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : jalan Pemda (gudang Moratel) KecamatanMedan Selayang Kota Medan;Agama : Islam;Pekerjaan :
DOSTOM HUTABARAT, SH
Terdakwa:
ACAI TAGOR SIJABAT,Ap.M.Si
186 — 44
Moratel.
Moratel pada pengadaan Jasa Internet (Bandwith), Awalnyasaksi diajak Ramli ketemu dengan supplier pengadaaan internet yaituPT.TIN dan PT.Moratel di medan waktunya saksi lupa dimana kami saat itumembicarakan harga sewa jaringan dari PT.TIN dengan Syahlevi dan dariPT.Moratel yang hadir Josua Simamora. kemudian disepakati harga internetdengan PT.Moratel sedang dengan PT.TIN dilanjutkan negoisasi via emailoleh Ramli.Bahwa berdasarkan Invoice dari PT.SK kepada PT.TNC tertanggal sebesarRp.581.000.000,
NeoraSolutions.Bahwa perusahaan tempat saksi bekerja diminta PT Sinar Kreasindoberdasarkan Purchase Order (PO) 28 Oktober 2017 untuk membangunjaringan infrastruktur Fiber Optik tahun 2017 pada Dinas Kominfo KotaPematangsiantar.Bahwa kronologis saksi mengerjakan Fiber Optik pada Dinas Kominfo KotaPematangsiantar Awalnya saksi didatangi oleh Josua (Moratel) bersamakawannya Ramli Siregar pada akhir bulan Agustus tahun 2017 yangmemberitahukan rencana membangun jaringan infrastruktur Fiber Optiktahun
Membuat undangan Rapat kepada PT Moratel hari selasa 11 Juli 2017.2. Menerbitkan Surat Tugas kepada Kabid E Government PardomuanNasution Cs untuk melakukan Konsultasi Pembangunan Commandcenter dan data center ke Propinsi Sumatera Utara pada Tanggal 1 dan 2Agustus 2017.3.
Moratel pekerjaannya satu bulan lebih harus menarik kabel dari Indrapura(Kab. Batubara) dan pada saat itu Moratel tidak menyampaikan harga.d. Hasil koordinasi dengan daerah lain bahwa daerah tersebutberlanggangan ke salah satu penyedia yaitu TNC. Kemudian DinasKominfo Kota Pematangsiantar berkomunikasi dengan TNC melaluipurchase (contact person) bahwa kabel mereka ada di belakang BankIndonesia Kota Pematangsiantar dan sanggup mengerjakan 1 (satu)minggu.e.
DOSTOM HUTABARAT, SH
Terdakwa:
POSMA SITORUS, SH
242 — 72
Moratel pada pengadaan Jasa Internet (Bandwith), Awalnyasaksi diajak Ramli ketemu dengan supplier pengadaaan internet yaituPT.TIN dan PT.Moratel di medan waktunya saksi lupa dimana kami saat itumembicarakan harga sewa jaringan dari PT.TIN dengan Syahlevi dan dariPT.Moratel yang hadir Josua Simamora. kemudian disepakati harga internetHalaman 123 dari 226 Putusan Nomor 54/Pid.SusTPK/2020/PN Mdn20:dengan PT.Moratel sedang dengan PT.TIN dilanjutkan negoisasi via emailoleh Ramli.Bahwa berdasarkan Invoice
Bahwa kronologis saksi mengerjakan Fiber Optik pada Dinas Kominfo KotaPematangsiantar Awalnya saksi didatangi oleh Josua (Moratel) bersamakawannya Ramli Siregar pada akhir bulan Agustus tahun 2017 yangmemberitahukan rencana membangun jaringan infrastruktur Fiber OptikHalaman 133 dari 226 Putusan Nomor 54/Pid.SusTPK/2020/PN Mdn26.tahun 2017 pada Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar.
tetapi untuk kegiatan ekspose oleh Penyediabandwitdh yang dilaksanakan di Kantor, saksi pernah ikut pada saat bersamaIconplus dan Moratel.Bahwa yang dibahas pada ekspose oleh Penyedia bandwitdh yangdilaksanakan di Kantor Dinas Kominfo pada saat bersama Iconplus adalahmemaparkan harga bandwitdh dan Infrastruktur dari mereka untukdibeberapa titik ke OPD yang diperlukan tetapi apabila Kontrak bandwitdhnyaHabis, Infrastruktur Radiolink dan Fiber Optik kembali menjadi milik Iconplus;Sedangkan untuk Moratel
Moratel pekerjaannya satu bulan lebih harus menarik kabel dari Indrapura(Kab. Batubara) dan pada saat itu Moratel tidak menyampaikan harga.d. Hasil koordinasi dengan daerah lain bahwa daerah tersebutberlanggangan ke salah satu penyedia yaitu TNC. Kemudian DinasKominfo Kota Pematangsiantar berkomunikasi dengan TNC melaluipurchase (contact person) bahwa kabel mereka ada di belakang BankIndonesia Kota Pematangsiantar dan sanggup mengerjakan 1 (satu)minggu.e.
Membuat undangan Rapat kepada PT Moratel hari selasa 11 Juli 2017.2. Menerbitkan Surat Tugas kepada Kabid E Government PardomuanNasution Cs untuk melakukan Konsultasi Pembangunan Command centerdan data center ke Propinsi Sumatera Utara pada Tanggal 1 dan 2 Agustus2017.3.
148 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
VriesMarine Offshore Service Terhadap Landing Point Kabel Bawah Laut DiBatu Besar yang ditanda tangani oleh Para Penggugat dengan Tergugatdan Tergugat II Intervensi, Dimana pada halaman 1 Huruf D angka 1 dariBerita Acara tersebut dijelaskan Pemilik Sistem Komunikasi Kabel Lautantara lain Moratel, NAP, Telkom, dan Indosat menyatakan keberatannyaatas rencana reklamasi pantai di Tanjung Bemban oleh PT. Vries MarineOffshore Service dengan No. PL. 212050547 tanggal 24112012 seluas505.946 M?
Pemilik Sistem Komunikasi Kabel Laut antara lain Moratel, NAP,Telkom dan Indosat menyatakan keberatan atas rencanareklamasi pantai di Tanjung Bemban oleh PT Vreis MarineOffshore Services dengan No. PL. 212050547 tgl 24112012seluas 505.9946 M2 yang telah dialokasikan oleh BP Batam.2.