Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2019 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TARUTUNG Nomor 86/Pdt.G/2019/PN Trt
Tanggal 24 Maret 2020 — Penggugat:
Eddy B J Sihombing
Tergugat:
Wesli H Situmeang
10419
  • Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugatsecara tunai dan kontan); 227222 bahwa di samping kerugian materil sebagaimana telah dikemukakan diatas, Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, secara nyata telahpula menimbulkan kerugian moril kepada Penggugat, sehingga patut danHalaman 4 dari 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor 86/Pdt.G/2019/PN Trtberalasan kiranya menurut hukum = apabila Tergugatdihukumuntukmembayar kepada Penggugat, seketika dan sekaligus, gantirugi morilan