Ditemukan 4 data
TEGUH PRIATNO, SH
Terdakwa:
M Umroh alias Mroh bin Hanafi
61 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa M Umroh alias Mroh bin Hanafi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berencana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
Penuntut Umum:
TEGUH PRIATNO, SH
Terdakwa:
M Umroh alias Mroh bin Hanafi
10 — 0
Bahwa akibat dari kesalahan tulis dalam Kutipan Akta Nikah yang tertulis yangseharusnya tertulis tersebut, Pemohon dalam mengurus pendaftaran Umrohdan dokumen suratsurat lainnya mengalami hambatan, sehingga ParaPemohon sangat membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama Kraksaanguna dijadikan sebagai alas hokum untuk mengurus pendaftaranU mroh,dokumen suratsurat lainnya dan untuk kepastian hokum perkawinan Pemohon danPemohon II sebagaimana tersebut diatas ;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Para
16 — 5
kondisi telah pecah (broken marriage)dan sudah tidak ada harapan untuk rukun kembali, dan hakikatperkawinan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 1 Undangundangnomor 1 tahun 1974 sudah tidak terwujud dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, dan rumah tangga mereka tidak lagimencerminkan suatu rumah tangga yang tergambar dalam Firman Allahsurat ArRum ayat 21 yang berbunyi :CIMWKS BAL +BERAS ~ LOD BOK0K490O0X O17 FIWAOTBXxXMORGAESOCOFT Hee BOMSC@COsmOM ALN7EQOD moOGOO@O@OOK 5230G2O4ID *aHVIDYOOD &Ab1O MROH
162 — 58
Uang dari para calon jamaah Umrohtersebut digunakan Terdakwa untuk menutup biaya calon jamaah mroh yangberangkat lebih dahulu,digunakan............digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri serta untuk membayar gaji para karyawanPT.Multazam Tour ;e Terdakwa selaku direktur PT.Multazam Tour yang bertanggungjawab penuh atassegala sesuatu berkaitan dengan PT.Multazam Tour sampai sekarang belummengembalikan uang pendaftaran yang telah diterima dari para calon jamaah Umrohyang gagal diberangkatkan ;