Ditemukan 1 data
36 — 0
Mufek Bin Buniha tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,-
MUFEK BIN BUNIHA