Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 128/Pid.Sus/2020/PN Pmk
Tanggal 18 Agustus 2020 — MUFEK BIN BUNIHA
360
  • Mufek Bin Buniha tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,-
    MUFEK BIN BUNIHA