Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-08-2014 — Upload : 04-09-2014
Putusan PN STABAT Nomor 468/Pid.Sus/2014/PN.STB
Tanggal 27 Agustus 2014 — Mulaisa Sembiring Meliala alias Bolai
1610
  • Menyatakan terdakwa Mulaisa Sembiring Meliala alias Bolai tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;3.
    Mulaisa Sembiring Meliala alias Bolai
    PUTUSANNomor 468/Pid.Sus/2014/PNSTBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dalam tingkatpertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini, dalam perkara terdakwa yang identitasnya sebagai berikut :leoa FO DoaNama : MULAISA SEMBIRING MELIALA Alias BOLAITempat Lahir : Tanjung KeriahanUmur/Tgl.Lahir : 43 tahun / 14 April 1971Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Tanjung Keriahan
    Menyatakan terdakwa Mulaisa Sembiring Meliala alias Bolai telahterbukti bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan narkotikagolongan bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat(1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimanadalam surat dakwaan kedua ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulaisa Sembiring Meliala aliasBolai dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan Barang Bukti berupa:e 1 (satu) bungkus daun ganja kering yang dibalut kertas timah rokoke 3 (tiga) lembar kertas Tiktak.e 1 (satu) bungkus rokok Sampurna kosongDirampas untuk dimusnahkan4.
    Lab : 3083/NNF/2014, yang dibuatdan ditanda tangani oleh AKBP Zulni Erma dan Penata Deliana Naiborhu,S.Si.Apt yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang buktiyang dianalisis milik terdakwa Mulaisa Sembiring Meliala alias Bolaiadalah positif ganja dan terdaftar dalam golongan (satu) Nomor Urut 8Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .e Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik BarangBukti Urine Cabang Medan No.
    Menyatakan terdakwa Mulaisa Sembiring Meliala alias Bolai tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penyalah Guna Narkotika Golongan Bagi Diri Sendirisebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;3.