Ditemukan 4 data
ENDANG DENI MULYANA dengan MULYANAYA
14 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon yang bernama Candra Chairul Muzaki Nomor 9625/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi tanggal 15 November 2011 dari semula tertera atas nama Euis Mulyanaya menjadi Mulyanaya;
- Memberikan ijin kepada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, atas dasar laporan Para Pemohon, untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil mengenai perbaikan kesalahan nama ibu kandung pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 9625/2011 atas nama Candra Chairul Muzaki yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi tanggal 15 November 2011 dari semula atas nama Euis Mulyanaya menjadi Mulyanaya;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon
Pemohon:
ENDANG DENI MULYANA dengan MULYANAYA
Endang deni Mulyana dan Mulyanaya
15 — 0
Pemohon:
Endang deni Mulyana dan Mulyanaya
ENDANG DENI MULYANA dengan MULYANAYA
14 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon yang bernamaFAHIRA FATHIYYATURAHMANo. 3277-LT-17052017-0005yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bandung tanggal 11 Oktober 2002 dari semula tertera atas nama Euis Mulyanaya menjadi Mulyanaya;
- Memberikan ijin kepada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, atas dasar laporan Para Pemohon, untukmembuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipilmengenai perbaikan kesalahan nama ibu kandung pada kutipan Akta Kelahiran Nomor No. 3277-LT-17052017-0005 atas nama FAHIRA FATHIYYATURAHMA yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bandung tanggal 11 Oktober 2002 dari semula atas nama Euis Mulyanaya menjadi Mulyanaya;
- Memerintahkan kepada Para
Pemohon:
ENDANG DENI MULYANA dengan MULYANAYA
ENDANG DENI MULYANA dengan MULYANAYA,
16 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon yang bernama Delsyifa Putri Annisa Nomor 16.205/2002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bandung tanggal 11 Oktober 2002 dari semula tertera atas nama Euis Mulyanaya menjadi Mulyanaya;
- Memberikan ijin kepada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, atas dasar laporan Para Pemohon, untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil mengenai perbaikan kesalahan nama ibu kandung pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 16.205/2002 atas nama Delsyifa Putri Annisa yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bandung tanggal 11 Oktober 2002 dari semula atas nama Euis Mulyanaya menjadi Mulyanaya;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon
Pemohon:
ENDANG DENI MULYANA dengan MULYANAYA,