Ditemukan 4 data
11 — 2
GONI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SATUMA binti MUNASUR) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah);
21 — 14
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Muhamad Mahfud Syaf bin Choliful Burhan) terhadap Penggugat (Witri Yuliawati Dewi binti Munasur);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.690.000,00 (enam
3 — 2
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Junarwi bin Munasur) terhadap Penggugat (Mariyah binti Djani);
4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 600.000 ,- (enam ratus
138 — 45
MUNASUR GARWAN pada tahun 2010menjabat selaku Ketua Panitia Penyelenggaraan lbadah Haji Daerah(PPIHD) Propinsi Maluku Utara tahun 2010, Terdakwa mempunyai tugasdan tanggungjawab serta wewenang, sebagaimana diatur dalam SuratKeputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi MalukuUtara Nomor : 87 A/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang PembentukanPanitia Penyelenggaraan lbadah Haji Daerah (PPIHD) Provinsi MalukuUtara Musim Haji 1431 H/2010 M, yaitu :a.
MUNASUR GARWAN mengetahui tugas dantanggungjawab serta wewenang, selaku Ketua Panitia Penyelenggaraan lbadahHaji Daerah (PPIHD) Propinsi Maluku Utara tahun 2010, salah satunyamendistribusikan tugas dan tanggungjawab panitia kepada masingmasing seksi,namun dalam pelaksanaan penyelenggaraan Panitia lbadah Haji Daerah(PPIHD) Provinsi Maluku Utara tahun 2010, Terdakwa mengambil tugas dantanggungjawab sebagian seksiseksi dalam pengelolaan dana/biayalokalpenyelenggaraan lbadah Haji bagi calon Jamaah Haji